Petugas Jumantik Disidangkan atas Kasus Narkotika
BALI TRIBUNE - Yosua Simbolon, warga Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini akan menghabiskan sebagian masa mudanya di balik tembok penjara. Pemuda kelahiran Bandung, 30 Desember 1997, 20 tahun silam ini terancam penjara paling lama 20 tahun atas kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 37,27 gram netto dan Sinte seberat 5,56 gram netto, serta jenis 5-fluro seberat 1,19 gram netto.&nb