Percepat Izin Kelengkapan Kapal
Denpasar, Bali Tribune
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan penataan di bidang perizinan kapal perikanan. Izin kapal perikanan, berdasarkan kewenangan penerbitannya, terbagi menjadi dua yaitu, izin kapal di atas 30 Gross Tonage (GT) dan izin kapal di bawah 30 GT.
Ekonomi Bisnis | Submitted by contributor on Tue, 08/09/2016 - 16:02