Palsukan Pasport, Pria asal Srilangka ini Divonis 8 Bulan
BALI TRIBUNE - Terdakwa asal Srilangka, Selvarasa Krishna Pillai (53) harus menerima ganjaran setimpal atas perbuatannya memalsukan identitas diri (pasport). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Pria berkumis tebal ini diganjar hukuman pidana penjara selama Delapan bulan, Kamis (26/7) di PN Depasar. "Memutuskan kepada terdakwa bersalah atas perbuatannya memalsukan identitas palsu dan menjatuhkan hukuman selama delap