Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suami Bawa Narkoba, Tidak Lapor Polisi, Istri Dituntut 1 Tahun

Nor Faraniza binti Nor Azam saat menjalani persidangan di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Wajah Nor Faraniza binti Nor Azam (34), mendadak berubah sedih ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun atas kasus Narkotika, Rabu (10/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Tuntutan itu masih lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap suaminya Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (35), yakni 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dalam kasus yang sama, (9/10).  Pasangan suami dan istri (Pasutri) dari Malaysia, ini diseret ke kursi pesakitan bersama Sharizal bin Md Salleh (41), bersama  WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43),setelah ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali karena membawa Narkotika.  Dalam nota tuntutan Jaksa Wayan Sutarta yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, menyatakan unsur perbuatan terdakwa terbukti dalam dalam dakwaan alternatif ke-Empat yakni Pasal 131 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang tidak melapor adanya tindak pidana Narkotika.  "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nor Faraniza binti Nor Azam dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan semenetara," tegas Jaksa dari Kejati Bali saat membacakan amar tuntutannya.  Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Husein dan Suroso langsung menyampaikan sanggahan secara tertulis. Terdakwa sendiri pun diberi kesempatan untuk membela diri. "Minta keringanan yang mulia, alasannya sudah ada dua anak yang masih kecil, saat ini tinggal di Malaysia," kata Nor Faraniza terbatah-batah sembari mengusap pipinya.  Terdakwa Nor Faraniza masih beruntung karena lolos dari jeratan Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yakni Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milliar rupiah.  Diketahui, kedatangan Nor Faraniza dan Akmar Firdaus bersama kedua rekannya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali,  Sabtu tanggal 40 Mei 2018 sekitar 14.30 wita. Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat hendak melalui pemeriksaan dan mesin X-ray, keempat wisatawan ini memperlihatkan gerak gerik yang mecurigakan.  Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto. Dari keterangan suami terdakwa, Akmar Firdaus, barang terlarang tersebut dibeli  secara patungan dengan rekannya Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia. Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit.  "Narkotika tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama (pesta) di Bali tepatnya di kamar hotel yang akan diinapi,"sebut jaksa. Usai tertangkap dari Bea cukai selanjutnya para terdakwa saat itu langsung diserahkan ke BNNP Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Juara Zona Lomba Ogoh-ogoh Diumumkan, 21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.