Bawa Heroin, WN Jerman Dituntut 15 Tahun
Siegfried Karl Achim Ruckel Denpasar, BALI TRIBUNE - Warga negara Jerman bernama Siegfried Karl Achim Ruckel (55), yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran diduga mengimpor narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan amfetamina seberat 0,21 gram netto, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/7). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantin