Pemkot Kurang Sosialisasi
Denpasar, Bali Tribune
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Denpasar. Dengan diterapkannya Perwali ini, maka masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar, mulai Jumat (1/7).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Sat, 07/02/2016 - 09:43