Pengimpor Kokain Asal Singaraja Divonis 18 Tahun
BALI TRIBUNE - I Nyoman Arnaya (47), akan mendekam lebih lama di balik jeruji penjara. Itu setelah majelis hakim memvonis pria kelahiran Singaraja ini dengan pidana penjara selama 18 tahun, Senin (17/9).