Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Gelontor Rp9,7 M Sewa Satpam, Jaga Keamanan Kantor dan Kawasan Puspem Badung

Pusat pemerintahan Badung nampak dijaga oleh sejumlah petugas keamanan alias Satpam seperti dalam gambar.

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung menggelontor dana miliaran rupiah untuk menjaga keamanan kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung di Sempidi. Dana sebesar tersebut digunakan untuk menyewa jasa tenaga keamanan atau Satpam yang tertugas siang maupun malam di masing-masing perkantoran puspem. Jasa tenaga keamanan ini berada langsung dibawah koordinir Bagian Umum Setda Badung. Saat ini jasa tenaga keamanan ini tengah masuk tahap tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Apaun nilai pagu sebesar Rp 9.763.238.738,00. Dana bersumber dari APBD Badung. Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Badung I Nyoman Suardana, Senin (3/12), membenarkan tender jasa tenaga keamanan puspem ini. Kata dia tenaga keamanan di kawasan Puspem Badung dipercayakan kepada pihak ketiga. Mekanismenya dilakukan tender terbuka. Siapapun pemenang tender wajib menyiapkan tenaga keamanan sesuai dengan kebutuhan. “Iya, tenaga keamanan untuk kawasan Puspem menggunakan pihak ketiga. Jadi, lewat sistem tender,” ujarnya. Suardana menyebut sejak tender dibuka pada 29 November 2019,  hingga kemarin sudah ada lima rekanan yang menyatakan berminat atas tender jasa keamanan kantor ini. “Sejak diumumkan (Lelang) sudah ada beberapa rekanan yang berminat,” kata Suardana. Penggunaan jasa tenaga keamanan ini, lanjut dia, bukan kali pertama. Tahun sebelumnya, semua perkantoran di Puspem Badung juga dijaga oleh security dengan sistem tender. “Ini tender untuk kebutuhan tenaga keamanan tahun depan. Yang tahun lalu (2017) juga kami lakukan tender terbuka,” tegasnya. Berapa butuh tenaga keamanan untuk Puspem ? Mantan Camat Mengwi ini menyebut masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni sebanyak 206 orang. Mereka bekerja bergantian siang malam selama 24 jam. “Jumlah tenaga keamanan keseluruhan 206 orang, termasuk untuk Rumh Jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Mereka gantian untuk jaga siang dan malam,” terang Suardana sembari menambahkan bahwa anggaran jasa tenaga keamanan sebesar Rp 9,7 miliar ini tidak termasuk tenaga kebersihan. “Ini beda dengan tenaga kebersihan.  Karena tenaga kebersihan Puspem yang bertanggung jawab adalah Bagian Perlengkapan dan Perawatan Setda Badung,” pungkasnya. 

wartawan
I Made Darna
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.