14 PNS Pemkab Gianyar Masing-masing Divonis Setahun Penjara
Denpasar, Bali Tribune
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar, 14 orang PNS Pemkab Gianyar yang menjadi terdakwa kasus tersebut, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (31/3), masing-masing divonis setahun penjara ditambah denda Rp50 juta, tapi subsidernya berbeda.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 04/01/2016 - 14:51