Sambut Nyepi, Petasan dan Miras Dilarang
BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melarang keras penjualan petasan dan minuman keras (miras) menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1940. Terkait ini juga Senin (5/3) kemarin, Satpol PP sudah mengumpulkan Linmas se-Badung . Linmas selain memantau peredaran petasan dan miras juga diminta menjaga situasi dan kondisi selama perayaan Nyepi agar tetap kondusif.