Bawa Shabu 200 gram Lebih dari Surabaya, Dituntut 17 tahun Bui
BALI TRIBUNE - Iwan Kurniawan Pramitha, terdakwa asal Banyuwangi ini hanya bisa terdiam kaku saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan selama 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (5/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya, juga menuntut terdakwa Iwan dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider enam (6) bulan kurungan.