Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

kuasa hukum
Bali Tribune / Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara SH

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Kejanggalan ini membuat kuasa hukum korban Idajanie, Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara SH angkat bicara. Sebab, Idajanie mendadak diminta menghadiri gelar perkara ulang kasus ini di Jakarta, Kamis, 30 April 2026. Ia menyebut ada kejanggalan prosedural (formil) dalam undangan gelar perkara yang ditujukan kepada kliennya karena diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan di Jakarta. 

“Undangan gelar perkara diterima hanya dalam waktu tiga hari sebelum pelaksanaan, dengan kondisi klien kami berdomisili di Bali dan gelar perkara dilakukan di Jakarta. Hal ini tidak patut, tidak wajar, tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak. Bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini menegaskan bahwa setiap proses harus menjamin due process of law, bukan prosedur yang merugikan pihak,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali ini mengatakan, kondisi ini juga dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang menegaskan bahwa status tersangka Yuniawati Chonie adalah sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Terdapat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang pada pokoknya menolak permohonan praperadilan terlapor dan menyatakan sah penetapan tersangka Yuniawati Chonie. Secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Maka, upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara adalah pengingkaran terhadap putusan pengadilan; pelemahan sistem peradilan pidana; dan bentuk potensial penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Ponglik menilai langkah Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memanggil korban melalui gelar perkara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “…terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…”. Termasuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, “Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan penuntutan.” 

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini". 

“Yang artinya, hasil praperadilan tidak dapat dinegosiasi ulang melalui mekanisme administratif,” ujar Ponglik.

Dari sisi fakta materiil, Ponglik menegaskan hasil pengukuran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 16 September 2025 menunjukkan adanya selisih penguasaan lahan antara kliennya dan pihak lain. “Luas tanah klien kami tercatat 1.340 meter persegi, namun hasil pengukuran menjadi 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru bertambah menjadi 2.235 meter persegi,” rincinya

Sementara itu, dalam berita acara BPN disebutkan pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi, sedangkan kliennya kekurangan sekitar 146 meter persegi, dengan indikasi penguasaan sebagian tanah milik kliennya. "Fakta ini objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara,” katanya.

wartawan
RAY
Category

Paceklik Air Bersih, Warga Gelumpang Sukawati Antre Air Tangki PAMTS Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Musim kemarau diperparah dengan gangguan distribusi air bersih, melengkapi kesulitan warga di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, dalam beberapa hari terakhir. Pihak Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAMTS) Gianyar  mengakui ada gangguan karena pipa induk terkena keruk proyek jalan dan draenase. Untuk sementara, mobil tanki disiapkan dan wargapun terpaksa antre.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Begal di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Polsek Seltim Intensifkan Patroli Malam

balitribune.co.id I Tabanan – Personel Polsek Selemadeg Timur (Seltim) sejak beberapa hari terakhir ini mengintensifkan patroli malam untuk mengantisipasi aksi begal dan kejahatan jalanan di sepanjang jalur nasional Denpasar-Gilimanuk.

Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan para pengendara pribadi atau umum yang melintasi kawasan sepi tersebut pada dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Volume Sampah ke TPA Peh Turun Hingga 30 Ton Perhari

balitribune.co.id I Negara - Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam membatasi sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh menunjukkan hasil signifikan. Volume sampah yang masuk ke TPA Peh mengalami penurunan drastis berkat peran aktif masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Hutan Taman Wisata Alam Gunung Batur Block Seked Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Hutan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur  di Block Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani terbakar  pada Minggu (30/8/2026). 

Api melahap  areal seluas 2 hektar berupa berupa semak belukar dan pohon jenis kayu tiblun serta cemara hutan. Upaya memadamkan api dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli AKBP Anggung Andhika Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lima Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang, Satu Ruko di Buleleng Rusak

balitribune.co.id I Singaraja - Angin kencang memicu sejumlah pohon tumbang di beberapa wilayah Kabupaten Buleleng, Minggu (30/8/2026). 

Sedikitnya lima kejadian pohon tumbang dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan perkotaan Singaraja hingga wilayah Kecamatan Sukasada, Kubutambahan, dan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Pendataan Perlinsos Capai 64,3 Persen, Buleleng Peringkat Kedua Nasional

balitribune.co.id I Singaraja - Kabupaten Buleleng mencatat progres tinggi dalam pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Berdasarkan pembaruan data per 30 Agustus 2026, sebanyak 173.355 kepala keluarga (KK) di Buleleng telah terdaftar atau mencapai 64,37 persen dari total 269.323 KK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.