Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunda PAUD Denpasar Kawal Program Wajib Belajar 13 Tahun

Bunda PAUD Denpasar
Bali Tribune / PAUD - Bunda PAUD Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara didampingi Ketua Pokja Bunda PAUD, Ayu Kristi Arya Wibawa saat membuka secara resmi Kegiatan Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun di Kota Denpasar di Kantor Camat Denpasar Selatan, Selasa (19/5/2026).

balitribune.co.id I Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, membuka resmi Kegiatan Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun di Kantor Camat Denpasar Selatan, Selasa (19/5/2026). Langkah ini merupakan komitmen daerah untuk menjamin akses pendidikan anak usia dini lewat Program 1 Tahun Prasekolah.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pokja Bunda PAUD Denpasar, Ayu Kristi Arya Wibawa, Sekretaris Camat Denpasar Selatan, Komang Pendawati, serta Bunda PAUD Desa/Lurah se-Kecamatan Denpasar Selatan.

Widyaprada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Arma Fetria dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini digelar guna mempercepat implementasi Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJM 20252029. Salah satu sasaran prioritas nasionalnya adalah Wajib Belajar 13 tahun, yang mengintegrasikan 1 tahun prasekolah dengan 12 tahun pendidikan dasar dan menengah.

"Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas Bunda PAUD Desa dalam mengoptimalkan program wajib belajar satu tahun prasekolah secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan. BPMP Bali menggelar kegiatan serupa di seluruh kantor kecamatan se-Bali," ungkap Arma.

Bunda PAUD Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara menegaskan, kewajiban mengikuti satu tahun pendidikan prasekolah merupakan langkah strategis agar seluruh anak memperoleh kesiapan setara sebelum memasuki SD. Hal ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan pemenuhan hak anak atas layanan mutakhir.

Menurut Sagung Antari, 90 persen perkembangan sel saraf anak terjadi sebelum usia enam tahun. Stimulasi yang tepat pada masa emas ini menjadi kunci utama penentu kualitas sumber daya manusia di masa depan.

"PAUD adalah fondasi penting pembentuk karakter, literasi dasar, dan kesiapan belajar anak. Pendidikan prasekolah berkualitas tidak hanya mendukung transisi ke SD, tetapi juga berperan besar dalam mencegah stunting, mengatasi gangguan perkembangan, serta memperkuat kapasitas psikososial anak," paparnya.

Guna menyukseskan program ini, Sagung Antari meminta keterlibatan aktif Bunda PAUD di tingkat desa dan kelurahan sebagai motor penggerak masyarakat. Ia menginstruksikan jajarannya segera melakukan pemetaan anak usia prasekolah agar tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan.

Selain itu, ia menyoroti strategi komunikasi kepada orang tua. Masyarakat harus diedukasi bahwa prasekolah fokus pada penguatan karakter, kemandirian, dan kemampuan sosial anak secara menyenangkan, bukan sekadar pembelajaran baca, tulis, dan hitung (calistung).

"Bunda PAUD harus hadir sebagai agen edukasi yang mampu meyakinkan masyarakat bahwa prasekolah adalah hak anak. Saya mendorong jajaran Pokja agar menuangkan visi ini ke rencana kerja nyata di wilayah masing-masing," tegasnya.

Di akhir arahan, ia menekankan tiga langkah aksi utama yang harus diperkuat oleh para pengurus: advokasi anggaran dan fasilitas PAUD, sosialisasi masif, serta monitoring berkala kualitas layanan bagi anak usia 56 tahun. Melalui penguatan ini, Denpasar diharapkan menjadi contoh sukses implementasi Wajib Belajar 13 Tahun di tingkat kota. 

wartawan
HEN
Category

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.