Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana
Bali Tribune / Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana.

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana, mengatakan pihaknya akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam waktu dekat untuk menyusun standar besaran bantuan berdasarkan status dan tingkatan pura penerima hibah.

"Ke depan penerima bantuan harus jelas statusnya. Jangan sampai Pura Swagina justru menerima bantuan aci lebih besar dibanding Pura Sad Kahyangan," ujar Sukadana, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, melalui FGD tersebut pemerintah akan menyusun klasifikasi pura, mulai dari Pura Kahyangan Tiga, Pura Kahyangan Jagat, Pura Swawana hingga kategori lainnya. Disbud juga telah mengajukan permohonan narasumber kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung guna memastikan penyusunan kebijakan sesuai ketentuan.

Sebagai bagian dari penataan, setiap pura nantinya diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar Pura (STDP). Selain itu, penentuan status pura akan diverifikasi melalui kajian historis, arsitektur, serta dokumen purana yang dimiliki masing-masing pura.

Disbud Badung juga akan melakukan verifikasi terhadap struktur pelinggih. Tempat pemujaan yang hanya berupa pemerajan rumah tangga seperti kemulan dan taksu, maupun tugu atau begugul, akan ditinjau kembali sehingga tidak otomatis menerima bantuan aci rutin sebagaimana pura umum.

"Kalau hanya kemulan, taksu, tugu atau begugul, semuanya harus ditinjau kembali. Harus jelas dulu statusnya sebagai pura apa," tegas Sukadana.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, bantuan dana aci diberikan sebesar Rp10 juta untuk Pura Swawana, Rp15 juta untuk Pura Swagina, dan Rp50 juta untuk Pura Kahyangan Tiga. Bantuan tersebut disalurkan setiap pelaksanaan pujawali, baik yang berlangsung setiap enam bulan maupun satu tahun sekali.

Selain mengevaluasi klasifikasi penerima, Disbud juga akan menyusun standar biaya upakara agar besaran bantuan tetap proporsional.

"Kami ingin membuat standar harga untuk aci dan upakara. Meskipun PAD Kabupaten Badung tinggi, bukan berarti standar biaya upakara harus dibuat setinggi-tingginya," kata Sukadana.

Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Badung berharap penyaluran hibah keagamaan menjadi lebih tertib, adil, dan sesuai dengan status serta kebutuhan masing-masing pura. 

wartawan
ANA
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.