Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 1 September 2026, Pemkab Klungkung Berlakukan Pola "Anyar" Pungutan Retribusi Pariwisata Nusa Penida

Sosialisasi
Bali Tribune / SOSIALISASI - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida pada Selasa (18/8/2026).

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida pada Selasa (18/8/2026).

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2), serta langkah penataan dan penguatan sektor pariwisata secara berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, menyampaikan bahwa besaran tarif retribusi pariwisata tidak mengalami kenaikan, melainkan dilakukan penyesuaian pada mekanisme pemungutannya.

"Tarif retribusi pariwisata tetap sama, hanya saja pola pemungutannya ada dua jalur terpadu, yaitu di kawasan wisata dan di Daya Tarik Wisata (DTW)," ujar Gusti Agung Putra Mahajaya.

Bupati Klungkung I Made Satria mengatakan, penerapan pungutan retribusi berbasis Perda No. 4 Tahun 2026 ini secara resmi akan diberlakukan mulai 1 September 2026, sebagaimana tercantum dalam surat penyesuaian tertanggal 10 Agustus 2026

Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, ASITA, hingga para sopir angkutan wisata untuk bersinergi mengawal kebijakan ini. "Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida," tegas Bupati Satria.

Berdasarkan Lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, struktur tarif retribusi pariwisata yang berlaku di Kawasan Wisata Nusa Penida  dan Nusa Lembongan – Nusa Ceningan yakni untuk Wisatawan Mancanegara Dewasa dikenai tarif Rp25.000 per orang, dan Anak-anak usia 4–13 tahun sebesar Rp15.000 per orang. 

Sementara terkait pembagian alokasi dana hasil pungutan retribusi, Pemerintah Kabupaten Klungkung menetapkan pembagian alokasi dana retribusi melalui Sistem OGOD. Rinciannya yakni sebesar 55% untuk Pemerintah Daerah yang akan digunakan sebagai sumber penganggaran DPA untuk mendukung pelayanan publik dan sosial masyarakat seperti pembayaran BPJS warga kurang mampu, bantuan sosial, serta penanganan bencana, kemudian sebesar 20% untuk infrastruktur Pendukung DTW yang akan dialokasikan untuk pembangunan dan perawatan sarana/prasarana jalan menuju DTW, jalur pedestrian, penerangan jalan umum, serta fasilitas umum/sosial pendukung.

Sementara untuk Pengelola DTW mendapatkan porsi sebesar 20% yang dialokasikan untuk pemanfaatan untuk promosi wisata, operasional pelayanan kebersihan, keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta layanan informasi bagi wisatawan, serta sebesar 5% untuk Sistem Digital yakni pembiayaan vendor penyedia layanan sistem pembayaran non-tunai (cashless) berbasis standar internasional yang langsung terintegrasi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) BPD Bali.

wartawan
SUG
Category

Peringati Hari Bermain Sedunia, Cakrawala Ajak Siswa Bermain Permainan Tradisional

balitribune.co.id I Denpasar - Panitia CAKRAWALA yang merupakan Duta Anak Kota Denpasar 2026, menjadi Komisi Partisipasi untuk menghadirkan kegiatan Ceria Anak dalam Kreasi dan Warisan Lestari Nusantara. Untuk memperingati Hari Bermain Sedunia, menggelar kegiatan permainan Tradisional Kreasi bagi anak-anak sekolah, Rabu (19/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Bidang Hukum Tahun 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi di bidang hukum dengan meraih dua penghargaan pada tahun 2026. Kota Denpasar berhasil meraih Peringkat I Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Bali, serta Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kedua capaian tersebut memperoleh nilai sempurna 100 dengan predikat AA Istimewa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Satu Dekade, Menjangan Dynasty Resort Salurkan CSR untuk Warga Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja - Memasuki usia satu dekade di industri hospitality, Menjangan Dynasty Resort menegaskan komitmen sosialnya bagi masyarakat sekitar. Mengusung tema "Satu Dekade – Berkelanjutan Membangun Ekonomi Desa", resort ini menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 180 paket sembako dan alat kesehatan kepada warga yang membutuhkan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Ditarget Tuntas Dua Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Ruang Madya Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (20/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik 163 Pejabat Pemkab Badung, Bupati Adi Arnawa Tekankan Kinerja, Tanggung Jawab dan Amanah dalam Menjalankan Tugas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 163 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Diperpa Badung Segera Tanam Cabai di Lahan 42 Hektare, Target Produksi 420 Ton

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) Kabupaten Badung segera melakukan penanaman cabai di lahan seluas 42 hektare. Program ini tersebar di tiga kecamatan, yakni Mengwi, Abiansemal, dan Petang, dengan target produksi mencapai 420 ton. Pengembangan cabai tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengantisipasi potensi kelangkaan cabai saat musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.