Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP Badung Dapat "Jatah" Bantuan Politik Rp5,27 Miliar

PDIP
Bali Tribune / PDIP - Logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). (IST)


balitribune.co.id I Mangupura - PDI Perjuangan menjadi partai politik penerima bantuan keuangan partai politik (Banpol) terbesar di Kabupaten Badung tahun 2026. Total bantuan yang diterima mencapai Rp5,27 miliar.

Bantuan tersebut dicairkan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada empat partai politik peraih kursi DPRD Badung hasil Pemilu 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa mengatakan total bantuan keuangan partai politik yang dicairkan mencapai Rp 8.284.425.000.

“Bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Badung sudah dicairkan pada 3 Maret 2026 kepada empat partai politik peraih kursi DPRD Badung hasil Pemilu 2024,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu 2024 dengan nilai bantuan sebesar Rp25 ribu per suara sah.

Dari hasil perhitungan, PDI Perjuangan memperoleh bantuan terbesar yakni Rp5.277.425.000 dari total 211.097 suara sah. Sementara Partai Golkar menerima Rp1.871.925.000 dari 74.877 suara. Kemudian Partai Gerindra memperoleh Rp628.725.000 dari 25.149 suara dan Partai Demokrat menerima Rp506.350.000 dari 20.254 suara.

Mas Arimbawa menegaskan dana bantuan tersebut wajib diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

“Pemanfaatannya harus sesuai aturan. Nantinya seluruh penggunaan bantuan keuangan partai politik wajib dibuatkan laporan pertanggungjawaban dan diaudit sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kesbangpol Badung berharap bantuan tersebut mampu memperkuat fungsi partai politik sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat di Kabupaten Badung.  

wartawan
ANA
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.