Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Propam Dalami Dugaan Anggota Polres Gianyar Langgar SOP Penangkapan

Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.

balitribune.co.id | DenpasarTiga anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar terancam disanksi kode etik. Sebab Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Standard Operating Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas.

"Masih berproses dan didalami Propam. Bila benar sesuai aturan yang berlaku akan dilakukan sidang kode etik profesi Polri," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi Bali Tribune pada Minggu (1/12).

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial Putu AW (25) di kosannya kawasan Padang Sambian Denpasar Barat, Sabtu (23/11/2024) pukul 01.00 Wita tanpa barang bukti. Bahkan tanpa surat perintah tugas dan sprint penggeledahan.

Keluarga dari Putu AW merasa tidak adil. Selain pelaku utama yakni Elmy, wanita Gianyar itu diduga dilepas, sementara Putu AW dijebloskan ke sel tahanan sampai saat ini dengan tuduhan melanggar Pasal 106 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman hukum 4 tahun.

Selain itu proses penangkapan dan penetapan tersangka dikatakan prematur. Sebab ketiga anggota buser Polres Gianyar itu mengaku Pecalang, sama sekali tidak mengantongi surat tugas, surat penangkapan, penggeledahan, bahkan diduga penetapan tersangka tidak melalui proses gelar perkara.

Sementara pengacara Putu AW, Putu Kakoi Adi Surya akan melakukan upaya-upaya hukum ke depan demi kliennya itu.

"Nanti saya dan tim akan beri keterangan ketika berbagai langkah hukum telah diambil, kemungkinan akan melapor ke Propam Polda Bali," katanya.

wartawan
RAY

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.