Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sadis! Remaja di Bawah Umur Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Berencana di Darmasaba

pelaku
Bali Tribune / Pelaku pebunuhan di Darmasaba saat di interogasi Satreskrim Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Dean Ade Darmawan (25). Jasad korban sebelumnya ditemukan terkubur secara tidak sempurna di kawasan persawahan, pinggir Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Selasa (12/5/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

Polisi berhasil meringkus empat orang pelaku. Mereka adalah DF (20) yang merupakan rekan kerja korban serta tiga rekannya asal Jember, Jawa Timur, yakni MKH (24), AF (17), dan IPR (16). Dua pelaku terakhir diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa pembunuhan sadis ini terjadi di tempat pencucian motor Mae Wash, Jalan Antasura, pada Kamis, 7 Mei 2026 dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, DF selaku pelaku utama nekat menghabisi nyawa korban karena dilandasi dendam mendalam.

"Selama bekerja bersama Dean, pelaku mengaku sering menjadi sasaran ejekan dan perundungan. Ia merasa sering dibully, dihina, diejek dengan kata-kata yang menurutnya menyakitkan. Itu menimbulkan dendam yang sudah cukup lama," ungkap AKBP Joseph dalam jumpa pers di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026) sore.

Selain dendam, aksi ini juga didorong oleh motif ekonomi. DF mengajak tiga rekannya untuk merampas barang-barang berharga milik korban setelah menghabisinya.

Peristiwa tragis ini bermula saat korban sempat melontarkan niat kepada DF untuk mencuri mesin kompresor di tempat kerja mereka pada 6 Mei 2026. Pukul 23.00 WITA  DF mendatangi kos ketiga rekannya di wilayah Kuta. Saat berkumpul, korban kembali mengirim pesan WhatsApp kepada DF untuk menegaskan niatnya mengambil kompresor malam itu.DF menunjukkan pesan tersebut kepada tiga rekannya. Saat itulah muncul rencana matang untuk menghabisi korban sekaligus merampas uang, sepeda motor Honda Beat, dan telepon genggam miliknya. DF kemudian membagi tugas kepada masing-masing pelaku.

Pukul 01.15 WITA para pelaku tiba di Mae Wash untuk menyergap korban. DF sempat mengambil pisau pemotong busa di lokasi dan menyelipkannya di pinggang. Sejam kemudian, korban datang, mematikan CCTV, dan menunduk untuk mengambil kompresor. Saat itulah AF memukul kepala korban dengan botol kosong hingga tersungkur.

Para pelaku lain langsung mengeroyok korban dengan pukulan, tendangan, hingga hantaman kursi besi. Dalam kondisi tak berdaya, DF menusuk punggung korban. Meski pisau sempat bengkok, DF meluruskannya kembali dan menggorok leher korban hingga dipastikan tewas.

Usai memastikan korban tewas, DF memerintahkan AF dan pelaku lain mencari lokasi penguburan menggunakan motor korban dan cangkul milik tempat cuci motor. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dikubur di sebuah lahan kosong di pinggir Jalan Antasura antara pukul 02.30 hingga 04.30 WITA. Karena kondisi yang gelap, proses penguburan dilakukan terburu-buru hingga bagian kaki korban sempat menyembul ke permukaan tanah dan akhirnya memicu warga sekitar.

Usai mengubur korban, DF mengirim pesan palsu kepada pemilik Mae Wash yang menyatakan dirinya mengundurkan diri untuk pulang kampung. Komplotan ini langsung melarikan diri ke Jawa Timur dan menjual motor korban seharga Rp 2,8 juta yang ironisnya tidak dibagi rata.

Tim Satreskrim Polres Badung akhirnya berhasil melacak persembunyian para pelaku di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pada 18 Mei 2026, keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Yang mengenal korban hanya satu orang, yaitu DF. Tiga lainnya tidak kenal," jelas perwira dengan pangkat dua melati di pundak tersebut.

Karena mencoba melawan petugas dan berusaha kabur saat proses pengembangan kasus, pelaku utama (DF) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) pada bagian kakinya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 buah cangkul, pakaian, jaket, dan celana pendek milik pelaku, 2 unit sepeda motor (Honda Beat milik korban dan Honda Vario hitam), 1 buah kursi besi, 1 unit telepon genggam, Adapun pisau yang digunakan untuk menggorok korban masih dalam pencarian karena dibuang oleh pelaku ke sungai.

Atas tindakan sadis tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal Primer: Pasal 459 jo Pasal 20 KUHP Nasional tentang Pembunuhan Berencana (Ancaman maksimal 20 tahun penjara). Pasal Subsidair: Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang Pencurian yang Mengakibatkan Kematian (Ancaman maksimal 15 tahun penjara).

wartawan
RAY
Category

Davest III Ditutup, Bupati Badung Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Darmasaba Village Festival (Davest) III Tahun 2026 resmi berakhir. Penutupan festival yang menjadi ruang kreativitas dan pemberdayaan masyarakat Desa Darmasaba tersebut berlangsung di Lapangan Umum Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (16/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Khidmat, Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., melaksanakan Upacara Bendera Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

891 Narapidana Lapastik Bangli Terima Remisi HUT Ke-81 RI

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah  memberikan  pengurangan masa pidana (remisi) bagi 891 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas II A Bangli dalam rangka HUT ke-81 RI. 

Penyerahan remisi dipusatkan di alun-alun Bangli usai pelaksanaan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Remisi diserahkan secara simbolik  oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Kembali Tagih Hak Imbal Jasa Lingkungan

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai daerah menara air atau kawasan resapan air, Pemerintah Kabupaten Bangli terus berupaya  menagih hak atas pembayaran Imbal Jasa Lingkungan (IJL) dari daerah-daerah penerima manfaat air di Bali.

Berkaca dari skema potensi penerimaan imbal jasa lingkungan yang mencapai ratusan miliar per tahun, penerimaan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber mata air.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Badung Ajak Jajaran Fokus Menuju Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selaku Inspektur Upacara Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar Berlangsung Khidmat

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Gianyar, Senin (17/8/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran Perangkat Daerah, TNI, Polri, pelajar, serta anggota Pramuka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.