Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sampaikan Keluhan Terkait Zona Wilayah, Orang Tua Siswa Datangi Disdikpora Denpasar

sampaikan keluhan
Bali Tribune / SAMPAIKAN KELUHAN - Sejumlah orang tua siswa di Denpasar datangi Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), untuk menyampaikan keluhan terkait zona wilayah pada SPMB 2026, Senin (29/6/2026).

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah orang tua siswa di Denpasar datangi Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Senin (29/6/2026). Kedatangan mereka selain mengurus perpindahan sekolah, ada juga yang mengeluh terkait zona wilayah yang justru melewati jarak tempuh di tiga sekolah terdekat.

Meskipun anak mereka telah diterima di SD Negeri, namun mereka protes karena sekolah yang didapat jauh dari rumah. Kebanyakan dari mereka lantaran pemilik KK luar Denpasar. Salah satunya, Ratminiasih mengaku anaknya mendapat SD di SDN 28 Dangin Puri, sementara ia tinggal di Peguyangan.

"Saya KK Jawa, luar Bali tinggal di Peguyangan, tapi dapatnya di Dangin Puri, jauh sekali. Anak saya harus sekolah dengan jarak tempuh yang jauh," ungkapnya.

Anaknya mendaftar di SDN 8 Peguyangan, SDN 1 Peguyangan, dan SDN 3 Peguyangan. Dari tiga tempatnya mendaftar, semuanya tidak dapat dan mendapat di sekolah yang yang justru tidak didaftarkan oleh anaknya.

Sejumlah keluhan yang sama juga dilontarkan oleh para orang tua siswa yang mendatangi posko pelayanan di Dikdispora Denpasar. Terkait hal itu, Kabid SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan menjelaskan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB SD di Kota Denpasar sudah mengacu kepada juknis yang telah ditentukan oleh pemerintah kota.

"Sistem secara otomatis menempatkan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang memungkinkan untuk kuotanya diisi," terang Suriawan, dihadapan orang tua siswa yang memohon dalam pengaduan.

Dijelaskannya bahwa juknis sudah mematok bahwa satu rombongan belajar itu terdiri dari 32 orang calon siswa baru. Untuk urutan seleksinya, memprioritaskan KK Denpasar dengan urutan pertama yakni banjar pendukung di sekolah itu.

"Prioritas kedua, cakupannya lebih luas, memprioritaskan di desa di mana sekolah itu berada. Dan prioritas tiga ini baru cakupannya lebih luas yakni KK Denpasar secara umum baik itu semua kecamatan, seleksinya berdasarkan umur," tambahnya.

Ia juga menyebut ada sekolah-sekolah tertentu yang memang beririsan, sehingga bisa saja pendaftar dari Kecamatan Denpasar Utara diterima di Kecamatan Denpasar Timur. Setelah KK Denpasar, jika ada sisa kuota, dilanjutkan dengan seleksi bagi yang ber KK Provinsi Bali.

Dan, terakhir barulah untuk KK luar Bali jika masih ada kuota. Suriawan menambahkan, orang tua siswa yang datang kebanyakan anak mereka tidak diterima di tiga pilihan sekolahnya, tetapi ditempatkan di sekolah yang memungkinkan kuotanya terisi.

"Mendaftar sekolah di wilayah Pemogan, tapi sekolah itu sudah penuh, maka sistem akan mengarahkan ke sekolah terdekat yang masih ada kuota. Bisa saja ke Serangan atau Dangin Puri Kauh," ungkapnya.

Dari data sebanyak 9.431 siswa mendaftar pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SD di Kota Denpasar. Pengumuman kelulusan dilakukan hari ini, Senin, 29 Juni 2029. Dari jumlah pendaftar tersebut, sebanyak 93 orang dipastikan gugur. Hal ini jika dilihat dari daya tampung yang tersedia untuk SPMB SD tahun 2026 ini sebanyak 9.248 siswa.

 

wartawan
JRO
Category

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.