Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sedimentasi Tukad Unda Kian Parah, Desa Tangkas Usul Kelola Sedimen Secara Mandiri

SEDIMENTASI
Bali Tribune / SEDIMENTASI - Sedimentasi di alur Tukad Unda yang melintasi wilayah Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, terus meninggi dan memicu ancaman banjir saat musim hujan.

balitribune.co.id I Semarapura - Sedimentasi di alur Tukad Unda yang melintasi wilayah Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, terus meninggi dan memicu ancaman banjir saat musim hujan. Alih-alih hanya menunggu program normalisasi pemerintah, Desa Adat Tangkas bersama Pemerintah Desa Tangkas mengusulkan agar sedimentasi sungai dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat dengan payung hukum yang jelas, sehingga selain mengurangi risiko bencana juga memberi manfaat ekonomi bagi warga.

Usulan tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang turut didampingi BPBD Klungkung, Senin (27/7/2026) lalu. Dalam pertemuan itu, BWS menjelaskan normalisasi sungai pada prinsipnya dapat dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, pemanfaatan material hasil normalisasi berupa sedimen memerlukan legalitas dan perizinan lebih lanjut karena menjadi kewenangan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang perizinannya diproses hingga pemerintah pusat.

Kalaksa BPBD Klungkung, Putu Widiada saat dikonfirmasi Rabu (29/7/2026) membenarkan jawaban BWS tersebut sebagaimana disampaikan dalam pertemuan. Menurut dia, pelaksanaan normalisasi dapat dilakukan sesuai kewenangan, sedangkan pemanfaatan material hasil normalisasi tetap harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Bendesa Adat Tangkas, Nyoman Sudarma, mengatakan gagasan tersebut lahir karena kondisi sedimentasi di Tukad Unda sudah semakin mengkhawatirkan. Endapan material di dasar sungai disebut telah meninggi hingga sebagian dinding beton penahan sungai mulai tenggelam. Akibatnya, kapasitas sungai berkurang dan air lebih mudah meluap ketika hujan deras mengguyur kawasan hulu.

"Kami menyampaikan aspirasi masyarakat yang terdampak karena sungai belum sempat dinormalisasi. Kami memohon agar masyarakat diberikan kesempatan mengelola sedimen dari Hulu Cekdam sampai arah Jembatan Panjang Bypass Prof. Ida Bagus Mantra dengan tetap diawasi pemerintah," ujar Sudarma kepada wartawan.

Menurut dia, desa tidak semata-mata mengejar nilai ekonomi sedimen. Pengelolaan sedimentasi justru dipandang sebagai solusi mempercepat penanganan pendangkalan sungai tanpa harus sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah. Material sedimen nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan melalui pengelolaan masyarakat secara transparan.

"Kalau hanya menunggu anggaran, tentu membutuhkan biaya besar. Kenapa tidak masyarakat saja yang mengelola dengan pengawasan pemerintah sehingga negara tidak perlu mengeluarkan biaya normalisasi yang besar, sementara sedimen yang selama ini menjadi persoalan juga bisa dimanfaatkan," katanya.

Sudarma mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya saat berkoordinasi, pemanfaatan sedimen harus melalui proses perizinan yang panjang hingga pemerintah pusat. Bahkan, terdapat sekitar 16 tahapan perizinan yang harus dilalui apabila masyarakat ingin mengelola material sungai secara legal.

Dia menjelaskan, sedimentasi di Tukad Unda tidak hanya terjadi di wilayah Tangkas, tetapi membentang hingga ke hilir di wilayah Gunaksa yang membelah kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Meski demikian, Desa Tangkas hanya menginisiasi pengelolaan pada alur sungai yang berada di wilayahnya.

Dampak sedimentasi juga sudah dirasakan masyarakat. Sedikitnya sekitar 150 kepala keluarga di wilayah Dangin Tukad di Desa Tangkas bergantung pada akses yang melintasi cekdam untuk menuju permukiman maupun sejumlah fasilitas umum seperti setra, Pura Tumpa, Pura Batur, dan Pura Subak. Saat debit sungai meningkat, sedimen yang menutup gorong-gorong menyebabkan air meluap hingga akses tersebut kerap tidak dapat dilalui kendaraan.

Kondisi itu juga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana pada September 2025 lalu. Hujan deras menyebabkan tanah penopang bangunan di tepi Tukad Unda amblas sehingga menggerus sebagian rumah dan sanggah milik warga Desa Tangkas.

Desa memperkirakan kawasan yang diusulkan untuk dikelola membentang sekitar satu kilometer, mulai dari kawasan Hulu Cekdam hingga arah Jembatan Panjang Bypass Prof. Ida Bagus Mantra. Apabila nantinya memperoleh legalitas, pengelolaan akan dilakukan secara terbuka melalui paruman desa dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk warga yang memiliki alat berat. Skema pengelolaan juga dapat difasilitasi melalui koperasi maupun BUMDes.

"Muaranya hanya satu, yaitu untuk masyarakat. Jangan sampai nanti investor luar yang diberikan kesempatan, sementara masyarakat kami justru menjadi penonton," tegas Sudarma.

Sudarma menambahkan, saat bertemu BWS dia juga didampingi Perbekel Tangkas Wayan Tilem, Klian Dusun Peken Wayan Swidana, dan Klian Subak Tangkas Nengah Wija.

Menurut dia, apabila pengelolaan sedimentasi dapat diwujudkan dengan payung hukum yang jelas, pendangkalan Tukad Unda dapat ditangani lebih cepat sehingga kapasitas sungai meningkat, ancaman banjir berkurang, dan masyarakat setempat memperoleh manfaat ekonomi dari material sedimen yang selama ini menjadi penyebab pendangkalan sungai.

wartawan
SUG
Category

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.