balitribune.co.id I Mangupura - Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen Hotel The Westin Resort Nusa Dua belum menemukan titik temu. Upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Badung dalam rapat kerja, Rabu (26/8/2026), berakhir deadlock.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah seorang pekerja, Wayan Sudana. Pihak pekerja melalui serikat pekerja menolak keputusan tersebut dan meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial.
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, rapat kerja digelar sebagai upaya mempertemukan pihak serikat pekerja dengan manajemen The Westin. DPRD berupaya agar persoalan ketenagakerjaan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak tetap bertahan pada pendiriannya. DPRD Badung kemudian menyarankan agar sengketa dilanjutkan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Karena itu, kami menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jenjang lebih lanjut, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Graha.
Kuasa Hukum The Westin, Chafero Fawwazkar, menyatakan perusahaan tetap pada pendiriannya bahwa pekerja yang bersangkutan telah melanggar aturan perusahaan. Karena tidak tercapai titik temu dalam proses musyawarah, pihak hotel akan melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Badung, I Gusti Ayu Ketut Budiasih, menilai persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara bipartit di tingkat perusahaan.
Menurutnya, persoalan bermula dari sebuah email yang disebut berkaitan dengan dugaan sexual harassment. Namun, serikat pekerja menilai isi email tersebut merupakan feedback dari seorang peserta magang di The Westin dan tidak secara langsung menyatakan bahwa Wayan Sudana melakukan pelecehan seksual.
Serikat pekerja juga mempersoalkan langkah manajemen yang membawa persoalan tersebut ke Marriott International hingga berujung pada keputusan PHK. Pihak serikat menegaskan masih memperjuangkan hak anggotanya dalam proses penyelesaian hubungan industrial.
Budiasih menyebut, dalam perkembangan mediasi, Wayan Sudana yang sebelumnya berharap dapat kembali bekerja kini terbuka terhadap opsi PHK dengan kompensasi yang dianggap layak, termasuk kemungkinan pensiun dini.
“Kami menempuh mediasi. Nantinya kalau keluar anjuran seperti apa, anggota kami sebelumnya ingin bekerja kembali. Setelah melalui proses mediasi, dia mau di-PHK dengan dalam artian diberikan pensiun muda,” ujarnya.
Dengan gagalnya mediasi di DPRD Badung, sengketa ketenagakerjaan tersebut berpotensi berlanjut ke tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.