Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

LINTAS PROVINSI - Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, SIk (kiri) di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH memperlihatkan barang bukti narkoba. Insert: Imam dan Erik dua tersangka narkoba lintas provinsi yang diamankan.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang bandar narkoba jaringan lintas provinsi (Aceh-Jawa Timur-Bali), Imam (34), dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Dewata Panjer, Denpasar Selatan, Senin (21/3) dinihari. Dengan barang bukti hampir 1 kg sabu yang diamankan polisi, Imam terancam pidana mati.

Selain menyita barang bukti 849,14 gram sabu dan 25 butir ekstasi, polisi juga menangkap seorang anak buahnya bernama Erik (35), dengan barang bukti 50,26 gram sabu. Penangkapan residivis narkoba Polres Badung ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri, tinggi sekitar 160 cm, kulit sawo matang, rambut sosoh dan perawakan sedang, sering menawarkan narkoba di wilayah Tukad Pakerisan dan sekitarnya.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan tim dipimpin Kanit II Sat Narkoba, AKP Joko Hariadi, SH berhasil mengetahui tempat tinggal tersangka. Selanjutnya, pada Minggu (20/3) pukul 15.15 Wita, anggota yang telah menyanggong tempat tinggalnya, melihat tersangka keluar mengendarai mobil DK 641 BZ menuju Tukad Pakerisan, lanjut ke Jalan Diponegoro, ke Jalan Setia Budi dan menuju sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Barat.

Kemudian pukul 16.00 Wita, tersangka keluar dari hotel tersebut dan anggota kembali melakukan pembuntutan, namun kehilangan jejak tersangka, sehingga anggota kembali ke tempat kosnya dan melakukan penyanggongan.

“Sekitar jam satu dinihari tersangka datang, langsung dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kosnya ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak itu (sabu hampir 1 kg,red)," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH, MH kepada wartawan di Denpasar, Selasa (22/3).

Barang bukti sebanyak 849,14 gram sabu itu dikemas dalam bentuk 16 paket, 25 butir ekstasi dengan berat total 10,29 gram, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip kosong. Sementara barang bukti lainnya yang ikut disita, seperti 1 buah HP Iphone 5, 1 buah HP Nokia, 1 buah dompet berisi ATM dan 1 unit mobil DK 641 BZ.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, yang mengaku sebagian barang bukti telah diberikan kepada anak buahnya Erik untuk diedarkan di wilayah Denpasar hingga Banyuwangi dengan modus tempelan.

Selanjutnya petugas memancing Erik untuk datang ke tempat kos Imam dan langsung dilakukan penangkapan satu setengah jam kemudian. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 50,26 gram yang disimpan di dalam celana dalam yang sedang dipakainya.

"Tersangka E (Erik,red) mengaku barang tersebut didapat dari tersangka I (Imam,red). Tersangka I mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan inisial Z alias Aceh yang keberadaannya tidak diketahui," tutur Artana.

Kepada petugas, Imam juga mengaku barang tersebut dikirim dari Aceh oleh seseorang berinisial J via jasa pengiriman ekspedisi. Selanjutnya, J yang dikenal Imam sejak sama-sama berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan) menghubunginya via SMS memberitahukan untuk mengambil kunci hotel di suatu tempat kemudian mengambil barang haram sebanyak itu di dalam kamar hotel.

"Pengakuannya, ini kali ketiga ia menerima barang dari J asal Aceh sejak bulan Januari lalu. Yang pertama, di sebuah hotel di wilayah Legian, yang ke dua sebuah hotel di Jalan Mahendradata dan yang ke tiga hotel di wilayah Sidakarya dengan modus mengambil barang di kamar hotel yang dipesan oleh J. Rata-rata jumlah barang bukti sama dengan ini," terangnya.

AKBP Nyoman Artana menambahkan, untuk barang bukti yang sekarang diamankan itu, dengan asumsi dapat menyelamatkan 4.550 orang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkoba dengan pidana penjara seumur hidup dan pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dengan pidana mati.

wartawan
bernard mb

Klarifikasi Perizinan, 4 Kafe di Desa Baha Dipanggil Satpol PP Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.