balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti. Jalannya rapat turut dihadiri oleh Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, unsur Forkopimda Badung, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah, serta para Tenaga Ahli DPRD Badung.
Usai memimpin paripurna, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa total belanja daerah yang dipasang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai angka Rp13 triliun. Dari total belanja tersebut, alokasi anggaran belanja infrastruktur menjadi perhatian utama karena porsinya menyentuh angka 59,23 persen.
Anom Gumanti menilai, porsi anggaran infrastruktur yang terbilang sangat tinggi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menunjang sektor pariwisata di Kabupaten Badung, utamanya untuk membenahi kualitas fasilitas publik serta mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas.
"Langkah-langkah ini tentu sudah dipikirkan sebelumnya, terutama adalah langkah-langkah tentang bagaimana menciptakan kualitas fasilitas untuk pariwisata di Badung, serta mengurai masalah kemacetan. Tentu kami di dewan mendukung langkah-langkah ini," ujar Anom Gumanti saat diwawancarai para awak media di Gedung Dewan.
Kendati memberikan dukungan penuh, pihak legislatif mengingatkan Pemerintah Kabupaten Badung beserta seluruh perangkat daerah agar tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam merealisasikan anggaran belanja daerah.
DPRD Badung mewanti-wanti agar tingginya porsi alokasi belanja infrastruktur tidak sampai mengorbankan atau menggerus pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan operasional rutin pemerintah daerah.
"Kami tetap menyarankan kepada Pak Bupati beserta seluruh perangkatnya agar tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai karena belanja infrastruktur ini terlalu tinggi, lalu mengurangi biaya-biaya mandatory maupun biaya rutin seperti operasional kantor, gedung, dan lain sebagainya. Itu yang selalu kami ingatkan," pungkasnya.