balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menemukan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sarwe Metu Wangi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Temuan itu berupa aliran air dari kawasan TPS3R yang mengarah ke lingkungan sekitar.
Pemeriksaan dilakukan setelah DLHK Badung menerima pengaduan masyarakat mengenai aktivitas TPS3R, termasuk kepulan asap dari cerobong incinerator dan dugaan pembuangan air limbah ke lingkungan. Peninjauan berlangsung Selasa (8/9/2026) dengan melibatkan unsur Kecamatan Mengwi, Pemerintah Desa Cemagi, Polsek Mengwi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP Kecamatan Mengwi, serta pengelola TPS3R.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan saluran dari area bak kontrol yang membuat air mengalir keluar menuju lingkungan. Pengelola menyebut air itu berasal dari kegiatan pemeliharaan incinerator, pencucian sampah anorganik, dan aktivitas domestik di kawasan TPS3R.
Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. Made Rai Warastuthi, S.T., M.Si., meminta pengelola segera menghentikan aliran tersebut. Seluruh limbah cair, kata dia, harus ditampung dan dikelola melalui sistem yang sesuai agar tidak mencemari lingkungan.
“Dari hasil monitoring memang ada beberapa hal yang perlu segera diperbaiki. Terutama bagaimana air limbah dari aktivitas di TPS3R ini ditampung dan dikelola agar tidak mengalir ke lingkungan,” ujarnya.
Selain dugaan aliran limbah cair, petugas juga menemukan persoalan dalam pengoperasian incinerator. Pengelola menjelaskan kepulan asap muncul saat proses pemeliharaan karena adanya gangguan pada salah satu komponen mesin.
DLHK meminta komponen yang bermasalah segera diperbaiki. Pengoperasian incinerator juga harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah munculnya asap berlebih yang berpotensi mengganggu kualitas udara di sekitar lokasi.
“Kalau ada komponen yang mengalami gangguan harus segera diperbaiki. Pengoperasian incinerator juga harus mengikuti SOP sehingga tidak menimbulkan asap berlebih,” tegas Rai Warastuthi.
Pengelola TPS3R diminta menguras bak kontrol melalui jasa pihak ketiga yang memiliki perizinan. Penataan saluran di dalam kawasan TPS3R juga harus dilakukan agar air limbah tidak kembali mengalir ke lahan maupun lingkungan sekitar.
DLHK Badung memastikan pengawasan terhadap TPS3R Sarwe Metu Wangi akan dilanjutkan. Tindak lanjut perbaikan akan dipantau untuk memastikan dugaan pencemaran tidak berlanjut dan aktivitas pengolahan sampah tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kami akan pantau tindak lanjutnya. Pengelolaan sampah harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai prosesnya justru menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” kata Rai Warastuthi.
DLHK mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut. Informasi warga dinilai membantu pemerintah mendeteksi potensi pencemaran dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pengolahan sampah di lapangan.