Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karcis Parkir Badung Disorot: Tarif Naik Tapi Lepas Tanggung Jawab, Aturan Bakal Dievaluasi

keamanan
Bali Tribune / Polres Badung memantau area parkir Pasar Mengwi untuk mengantisipasi aksi curanmor di areal parkir

balitribune.co.id | Mangupura - Tata kelola retribusi parkir di Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain titik parkir yang dinilai semakin banyak hingga kawasan usaha mikro, masyarakat mempertanyakan klausul pada karcis parkir yang menyebutkan pengelola tidak mengganti kerugian apabila kendaraan maupun barang yang berada di dalamnya hilang atau rusak.

Pada karcis retribusi parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda empat, tercantum tarif Rp4.000. Karcis tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, pada bagian catatan tercantum tulisan, “Tidak mengganti kerugian kendaraan dan barang-barang yang hilang/rusak.”

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi klausul tersebut bersama tim teknis. Dishub juga akan berkoordinasi dengan Bupati Badung terkait ketentuan mengenai tanggung jawab pengelola parkir.

“Saya sudah baca penolakan atau tanggapan masyarakat. Klausul itu akan kami pelajari lebih lanjut dan dibahas bersama tim, termasuk menunggu arahan langsung dari Bapak Bupati,” ujar Rahmadi, Senin (15/9/2026).

Rahmadi menjelaskan, parkir di tepi jalan umum wajib mengantongi izin resmi dari Dishub Badung. Sementara parkir di lahan swasta, seperti pelataran pertokoan atau warung, masuk dalam kategori pajak parkir daerah. Adapun pengelolaan parkir di kawasan adat dilakukan melalui kerja sama dengan desa adat setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Dishub Badung tengah mengkaji penerapan pembayaran parkir secara digital menggunakan QRIS. Sistem nontunai tersebut direncanakan untuk meningkatkan transparansi, memberikan kepastian pembayaran kepada masyarakat serta meminimalisasi potensi kebocoran retribusi. Dalam penerapannya, Dishub Badung berkoordinasi dengan Bank BPD Bali dan mempelajari sistem yang telah berjalan di sejumlah daerah, termasuk Surabaya.

“Yang jelas kami sedang kaji kembali tata kelolanya. Kami sudah lihat di Surabaya ini sudah jalan. Mudah-mudahan parkir pakai QRIS ini bisa kita terapkan juga di Badung,” kata Rahmadi.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif retribusi parkir Badung berlaku mulai Januari 2026 berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2025. Tarif kendaraan roda dua ditetapkan Rp2.000 sekali parkir, roda tiga Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat, seperti sedan, jeep dan pick-up, dikenakan Rp4.000 sekali parkir. Tarif tersebut meningkat dibandingkan aturan sebelumnya, ketika sepeda motor dikenakan Rp1.000 dan mobil penumpang Rp2.000 sekali parkir. 

wartawan
ANA
Category

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.