Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Ajukan Banding di Kasus Korupsi Beras PDDS

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.
Bali Tribune / Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.

balitribune.co.id I Tabanan - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan beras Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PDDS).

Upaya banding ini dilakukan lantaran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai majelis hakim tingkat pertama mengabaikan fakta-fakta persidangan serta dokumen barang bukti yang diajukan.

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, mengungkapkan bahwa memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sekitar dua pekan lalu.

Saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu putusan dari majelis hakim tinggi terkait perkara yang menyeret rekanan penyedia beras hingga mantan pengurus PDDS tersebut. 

“Ya (banding). Sudah dua minggu lalu kami kirimkan memori bandingnya ke PT (Pengadilan Tinggi Denpasar),” ujar Satiawan saat memberikan keterangan di Tabanan, Rabu (29/4/2026).

Tim JPU yang ada di bawah koordinasinya melihat amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini tidak terbukti. 

Hal itulah yang menjadi alasan mendasar bagi tim JPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum yang ada. “Yang menjadi pertimbangan utama kami dari tim JPU untuk banding adalah amar putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan kerugian negara tidak terbukti,” tegasnya.

Menurutnya, alat bukti dokumen yang telah dihadirkan tim JPU dalam sidang perkara ini diabaikan. Adapun bukti itu antara lain rekening induk PDDS dan surat-surat terkait pengadaan beras bagi ASN di Pemkab Tabanan. Dokumen tersebut juga mencakup bukti pembayaran menggunakan dana penyertaan modal kepada pihak penyosoh.

Tidak hanya itu, hal lainnya yang menjadi dasar tim JPU melakukan upaya banding adalah mekanisme pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui autodebet oleh Bank BPD.

Bagi tim JPU, mekanisme itu menunjukkan dana tersebut masih dalam lingkup keuangan negara. Karena, ASN menerima TPP sudah bersih dan melalui pemotongan lewat autodebet. “Artinya ASN sudah menerima TPP bersih. Bukan masuk dulu ke rekening masing-masing ASN, terus baru dipotong. Dan, (bagi kami) itu masih termasuk lingkup keuangan negara,” jelasnya.

Sekadar mengingat, perkara korupsi ini melibatkan terdakwa I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan yang menjadi rekanan. Terdakwa berikutnya yakni mantan Direktur Bisnis dan Riter PDDS I Wayan Nonok Aryasa dan mendiang mantan Dirut PDDS I Putu Sugi Darmawan yang meninggal jelang sidang putusan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, majelis hakim memutuskan seluruh terdakwa bebas. Bahkan, khusus bagi Sugi Darmawan, penuntutan tidak bisa dilanjutkan karena sudah meninggal dunia.

wartawan
JIN
Category

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengadaan Seragam Gratis Sedang Berproses, Disdikpora Badung Pastikan Siswa Baru Dapat Seragam Lengkap Plus Ongkos Jarit

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung tengah memproses pengadaan seragam gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Baca Selengkapnya icon click

Bawaslu Gianyar Minta Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif di Pilkel Ditinjau Ulang

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengusulkan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026 ditinjau kembali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.