Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

tersangka
Bali Tribune / PINDAR - Tersangka tindak pidana penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/1/2026), OJK menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P.21, sehingga penyidikan berlanjut ke Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penyerahan Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, menandai berakhirnya proses penyidikan oleh OJK dan dimulainya tahapan penuntutan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus yang digunakan antara lain dengan menyampaikan laporan, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan, serta membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif. Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah penyaluran dana benar-benar terjadi. Nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

OJK menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang dan sistematis, dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Dalam perjalanan proses hukum, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan demikian, penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

wartawan
ARW
Category

Bali Siap Jadi Pilot Project Reformasi Sistem Rujukan Kesehatan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapan menjadi daerah percontohan atau pilot project reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi. Gagasan tersebut dinilai dapat memangkas panjangnya proses rujukan sekaligus mempercepat masyarakat memperoleh layanan medis sesuai kebutuhan dan tingkat kompetensi rumah sakit.

Baca Selengkapnya icon click

PFII akan Picu Investor Seluruh Asia Menaruh Modalnya di Indonesia Melalui Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Pengusaha Indonesia menyambut positif dipilihnya Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hal itu yang akan mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan infrastruktur di Bali dan perbaikan lainnya di pulau ini, termasuk menata Bali agar tampil lebih bersih dengan mempercepat penanganan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik Direktur BLUD Taman Budaya, Bupati Sanjaya Dorong Pengelolaan Fasilitas Publik Lebih Profesional

balitribune.co.id | Tabanan Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mendorong penguatan tata kelola aset daerah agar mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal. Upaya tersebut ditandai dengan dilantiknya Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Budaya oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Anggaran Rp85 Miliar, Badung Bidik Tambah Saham di Jasamarga Bali Tol

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membuka peluang memperbesar kepemilikan saham di PT Jasamarga Bali Tol (JBT). Pemkab Badung menargetkan kepemilikan saham yang saat ini sebesar 6,32 persen ditingkatkan menjadi sekitar 15 persen dengan menyiapkan anggaran hingga Rp85 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur

balitribune.co.id I Bangli - Menyemarakan HUT RI ke 81, Polres Bangli melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (12/8/2026). Pengibaran bendera merah putih di ketinggian 1717 MDPL ini dipimpin langsung Kapolres Bangli AKBP Anggun Adika Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.