Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

wakil bupati
Bali Tribune / Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pidato Pengantar Bupati sekaligus Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap pandangan umum di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (9/9/2026)

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD. Jawaban Bupati Tabanan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pidato Pengantar Bupati sekaligus Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap pandangan umum tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (9/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan diikuti oleh jajaran Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Forkopimda Tabanan atau yang mewakili, Sekda dan Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Pimpinan Perangkat Daerah terkait, Pimpinan instansi vertikal, para Camat se-Kabupaten Tabanan, serta undangan terkait lainnya. Penyampaian tanggapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan lima Ranperda yang sebelumnya telah disampaikan melalui Pidato Pengantar Bupati pada Rapat Paripurna tanggal 9 September 2026.

Dalam penyampaian tanggapan Bupati yang disampaikan oleh Wabup Dirga, Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap lima Ranperda. Lima Ranperda tersebut disusun sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Untuk mewujudkan tatanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani.

“Pada prinsipnya kami sependapat dengan pemandangan dewan, di tengah kondisi perekonomian saat ini Pemerintah Kabupaten Tabanan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap postur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan secara optimal serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan, serta pencapaian target daerah secara terukur,” tegasnya.

Terkait penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat rasio penjaminan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi usaha rakyat. Sedangkan penyertaan modal pada Perumda Sanjaya Singasana diarahkan untuk memperkuat struktur dan keuangan perusahaan agar mampu menggerakkan perekonomian daerah serta memberikan kontribusi PAD secara berkelanjutan.

“Penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara bertujuan untuk memperkuat rasio penjaminan dan memperkuat akses pembiayaan bagi usaha rakyat, dab Penyertaan modal daerah pada Perumda Sanjaya Singasana untuk memperkuat struktur dan keuangan Perumda supaya menggerakkan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diarahkan untuk melindungi lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu ditujukan untuk menciptakan tata kelola utilitas yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi. “Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan melindungi lahan pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani,” paparnya.

Menutup penyampaiannya, Wabup Dirga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tabanan atas pandangan dan masukan yang telah diberikan. Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap pembahasan kelima Ranperda dapat terus berjalan secara konstruktif melalui sinergi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif, sehingga seluruh Ranperda dapat diselesaikan sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tabanan.

wartawan
KSM
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.