Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Reformasi Sampah di Bali Sedang Berlangsung

pengamat
Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Persoalan sampah di Bali tengah memasuki tahap baru, yakni penutupan TPA Suwung. Tetapi penutupan tersebut kemudian diperlonggar untuk menerima kiriman sampah  campuran dua kali seminggu hingga pertengahan tahun 2026. Pelonggaran itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi warga sekaligus untuk mengkalkulasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tumpukan sampah hingga dimulainya operasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Denpasar. Terkait PSEL itu sendiri, Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pembangunannya dengan Pemerintah Pusat pada tanggal 21 April 2026. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk menangani masalah sampah di Bali secara modern. Menurut rencana, peletakan batu pertama pembangunannya akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026 dan diharapkan bisa beroperasi pada akhir tahun 2027 atau awal tahun 2028. Hemat kita, penandatanganan ini adalah langkah konkret yang bertujuan untuk mengubah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengatasi permasalahan sampah secara berkelanjutan di Bali.

Bagaimanapun, dinamika pengolahan sampah di Bali, termasuk dinamika yang terjadi di TPA Suwung, memperlihatkan betapa Pemerintah Provinsi Bali sangat peduli dengan persoalan sampah di Bali yang dikatakan sudah sampai pada taraf darurat. Kepedulian itu membuktikan bahwa reformasi pengolahan sampah di Bali sedang berlangsung di atas track yang benar yang dipandu oleh Pemerintahan Provinsi Bali yang saat ini di bawah pimpinan Pak Koster. Sejatinya, Pemerintah Provinsi Bali telah memulai reformasi pengolahan sampah dengan melahirkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah. Ini merupakan perda induk yang berisikan 13 Bab dan 40 pasal yang bertujuan untuk mengubah paradigma pengolahan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan sampah di sumbernya dan penanganan sampah berwawasan lingkungan. Perda itu pula memuat hak dan kewajiban setiap orang menyangkut urusan sampah, di antaranya setiap orang berhak berpartisipasi dan berkewajiban mengurangi dan memilah sampah. Sementara untuk pemerintah, perda itu mewajibkan pemerintah provinsi untuk menetapkan kebijakan dan regulasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, kemudian untuk pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan pengolahan sampah di wilayah masing-masing. Perda itu juga memuat kewajiban bagi pengelola kawasan, misalnya, hotel dan tempat wisata, untuk mengurus sampahnya. Berdasarkan nukilan singkat ini, kita bisa menyimpulkan bahwa pengurusan sampah ini bukan semata kewajiban pemerintah, tetapi semua pihak punya tanggungjawab moral yang sama untuk mengolah sampah.

Berdasarkan perda induk di atas, Pak Koster merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 95   Tahun 2018 Tentang Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah  Tangga dan disusul kemudian Pergub No 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kedua Pergub ini diperkuat pula dengan Pergub No 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertujuan mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah dengan mengelola sampah langsung dari sumbernya (rumah tangga/kawasan) dan sekaligus bertujuan untuk mengurangi volume sampah ke TPA, mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan memaksimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pak Koster kemudian merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Dalam Surat Edaran tersebut, seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali, dan sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.

Tidak cukup dengan pergub, Pak Koster mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali No. 381 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Isi pokok keputusan tersebut di antaranya membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan pemilahan sampah di rumah (organik, anorganik, dan residu), melarang membuang sampah ke desa/desa adat lain, melarang membuang sampah sembarangan, membatasi penggunaan plastik sekali pakai, melarang membuang sampah ke danau, mata air, sungai, dan laut, mewajibkan desa membuat peraturan desa tentang sampah, mewajibkan Desa Adat membuat awig-awig/pararem tentang sampah, dan mendorong Desa/Kelurahan bekerja sama dengan Desa Adat dengan melibatkan BUMDes untuk mengelola sampah. Beberapa desa yang telah menjalankan keputusan tersebut mendapatkan insentif berupa bantuan uang sebesar 50 juta rupiah dari CSR BPD Bali, seperti Desa Paksebali, Klungkung, Desa Baktiseraga, Buleleng, Desa Punggul, Badung, Desa Taro, Gianyar, dan Desa Adat Padang Tegal, Gianyar. Memperkuat keputusan tersebut, Pak Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali No. 8324 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Instruksi ini ditujukan khusus ke Bupati/Walikota se-Bali yang berisikan arahan agar Pemkab/Pemkot mendukung penuh program sampah di tingkat desa melalui (1) penyediaan lahan, alat, mesin pencacah, kendaraan angkut untuk TPS3R/TPST di Desa/Kelurahan & Desa Adat, (2) pengalokasian APBD Kab/Kota untuk biaya operasional pengelolaan sampah berbasis sumber di desa, (3) mendorong Desa & Desa Adat bikin Perdes & Awig-awig/Pararem soal sampah, (4) memastikan Desa/Kelurahan kerjasama dengan Desa Adat dan melibatkan BUMDes di dalam mengelola sampah, dan (5) melarang pihak manapun untuk membuang sampah ke desa lain, ke sungai, danau, laut. Kemudian Pak Koster membentuk Satgas Kebersihan Pantai (Satgas Bali Bersih) untuk mengatasi darurat sampah, khususnya sampah kiriman pesisir. Satgas ini, yang terdiri dari TNI/Polri dan dinas terkait, diinstruksikan siaga dan langsung membersihkan pantai, menargetkan Bali bersih sampah pada 2028. Pembentukan satgas ini diperluas sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Langkah ini merupakan respons terhadap sorotan atas kebersihan lingkungan di wilayah Bali khususnya di pantai-pantai yang berasal di setiap kabupaten/kota.

Hemat kita, reformasi pengelolaan sampah harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Dukungan tersebut akan membuat pemerintah memiliki sokongan moral yang kuat dan membuat pemerintah lebih kreatif menemukan cara yang tepat untuk mengelola sampah. Kreativitas itu bisa dilihat dari pembentukan beberapa tim percepatan pembangunan untuk mempercepat pembangunan Bali periode 2025-2030 yang melibatkan perguruan tinggi dan pakar untuk mencapai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali oleh Pak Koster. Di antara tim percepatan yang dibentuk adalah Tim Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Tim Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Tim percepatan khusus sampah ini diperkuat pula oleh peran sentral Ibu Putri Koster, di samping bertindak sebagai Ketua TP PKK Bali, ia juga bertindak sebagai Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) yang aktif mengedukasi masyarakat, terutama perempuan Bali, untuk mengelola sampah dari rumah. Beliau mendorong penerapan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 untuk memilah dan mengolah sampah organik/anorganik di sumbernya guna mengatasi penumpukan di TPA. Peran kunci Ibu Putri Koster sebagai Duta Sampah adalah mengubah pola pikir masyarakat dan mendorong transisi dari paradigma "kumpul-angkut-buang" menjadi pengelolaan sampah langsung di sumber (rumah tangga) serta mengajak perempuan Bali/PKK menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah, meneladani semangat Kartini untuk kemajuan lingkungan. Sebagai duta sampah, ia aktif mendorong agar setiap desa memiliki Duta PSBS untuk percepatan Bali bersih sampah dan mengampanyekan pembuatan komposter dan teba moderen untuk sampah organik agar menjadi pupuk.

Akhirnya, kita berharap agar reformasi pengelolaan sampah yang sedang berlangsung ini bisa menjawab ekspektasi publik akan terwujudnya Bali yang sehat, bersih, dan bebas dari sampah yang tak terkelola. Kita juga berharap agar reformasi sampah ini bisa didukung oleh anggaran yang cukup sehingga modernisasi pengelolaan sampah bisa dilakukan sebagaimana yang kita lihat di negara-negara maju. Dalam konteks ini, kita yakin Pak Koster akan memimpin reformasi ini dengan penuh tanggung jawab dan memiliki keberanian untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk membuat reformasi sampah yang telah mulai ini berhasil dengan baik, wallahu a'alamu bish-shawab.

wartawan
RED
Category

Pengadaan Seragam Gratis Sedang Berproses, Disdikpora Badung Pastikan Siswa Baru Dapat Seragam Lengkap Plus Ongkos Jarit

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung tengah memproses pengadaan seragam gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Baca Selengkapnya icon click

Bawaslu Gianyar Minta Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif di Pilkel Ditinjau Ulang

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengusulkan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026 ditinjau kembali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raker Dengan Eksekutif, DPRD Karangasem Soroti Pejabat Dua Kali Mutasi Promosi Dalam Waktu Setahun

balitribune.co.id I Amlapura - Persoalan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem yang bergulir beberapa waktu lalu sampai saat ini masih menyisakan polemik dan tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan, utamanya dari para waki rakyat di gedung DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Investasi Buleleng Melonjak 328 Persen, Tembus Rp287 Miliar pada Triwulan II 2026

balitribune.co.id I Singaraja - Iklim investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada pertengahan tahun 2026. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Realisasi investasi di Kabupaten Buleleng pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dengan nilai mencapai Rp287.017.403.738.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prospek Kian Menjanjikan, Pemkab Bangli Targetkan Perluasan Kebun Kopi Kintamani hingga 350 Hektare

balitribune.co.id I Bangli - Prospek pasar yang terus membaik dan tingginya permintaan terhadap Kopi Arabika Kintamani mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan akan memperluas areal perkebunan kopi pada 2027. Melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP), perluasan kebun ditargetkan mencapai 350 hektar, meningkat dibandingkan realisasi perluasan pada 2026 yang mencapai 315 hektare.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Suyasa Tekankan Disiplin dan Mental Juara bagi Calon Paskibraka Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Puluhan calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Buleleng mulai menjalani pemusatan latihan sebagai persiapan mengemban tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.