Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Investasi Kripto YWWSDC dan RTHAE

Logo Satgas Pasti
Bali Tribune / Logo Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). (ist)

balitribune.co.id I Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital, yakni YWWSDC dan RTHAE.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat. Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Selain itu, YWWSDC dan RTHAE disebut mengklaim memiliki keterkaitan dengan perusahaan atau perizinan di luar negeri, serta menyampaikan bahwa mereka sedang dalam proses mengurus perizinan di Indonesia.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan,” demikian disampaikan Satgas PASTI dalam siaran persnya, Senin (31/8/2026).

YWWSDC diketahui mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, sebuah perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Melalui platform YWWSDC, entitas tersebut menawarkan investasi trading aset kripto hingga pembelian token aset keuangan digital.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan dalam kegiatan YWWSDC. Selain tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, kegiatan usaha yang dilakukan juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI turut menemukan indikasi adanya perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama yang berbeda, namun memiliki tampilan serupa. Temuan tersebut diduga menunjukkan adanya keterkaitan dengan platform YWWSDC.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine atau RTHAE.

Salah satu bentuk penawarannya dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat atau listing di bursa RTHAE. Dalam skema tersebut, RTHAE menjanjikan dana yang telah disetorkan anggota akan dikembalikan apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing.

Dari hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin dari OJK sebagai PAKD.

Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan juga disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas berbagai temuan tersebut, Satgas PASTI mengambil langkah penghentian kegiatan terhadap YWWSDC dan RTHAE. Satgas juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan atau URL yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.

Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa telah dirugikan akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

"Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko dari produk keuangan sebelum menempatkan dana," imbau Satgas PASTI.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id. Pelaporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara lebih cepat.

wartawan
ARW
Category

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Jual Beli Tanah di Bali Berakhir Damai, Warga AS Cabut Laporan di Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa jual beli tanah antara warga negara Amerika Serikat (AS), Scott Bennet Trout (63), dengan rekannya, Made Pamelarina Sugianyar (49), yang sempat bergulir di Polda Bali, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Baca Selengkapnya icon click

Veritas Intercultural School Resmi Diluncurkan, Awali Transformasi Pendidikan Berstandar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan Hari Anak Nasional 2026, Veritas Intercultural School (VIS) Bali, Bintaro dan Kelapa Gading resmi diluncurkan, mengawali transformasi pendidikan berstandar internasional. Peluncuran Veritas Intercultural School dilakukan di VIS Bali, Kerobokan Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026) dihadiri Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.