Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Skenario Tahap III Gagal Atasi Macet Ubud, Dishub Sebut Rekayasa Tahap II Paling Efektif

MAcet
Bali Tribune / MACET - Kemacaten yang terjadi di wilayah Ubud saat pemberlakukan rekayasa lalulintas tahap III, Selasa (8/9/2026).

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dilakukan tiga kali tahap dalam rekayasa lalu lintas di Ubud dalam sebulan terakhir,  finalnya jatuh ke skenario Tahap II.  Menyusul terjadinya kemacetan parah (stuck)  di sejumlah ruas jalan saat perberlakukan ujicoba tahap III dalam sehari. 

Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, I Wayan Artthawan, Rabu (9/9/2026) mengatakan uji coba tahap III Rekayasa Lalin di Ubud gagal meratakan volume kendaraan dan cenderung terjadi penumpukan hingga kemacaten terkunci di beberapa titik. Dari evaluasinya, kondisi  badan jalan dan arus lalin tidak memenuhi kelayakan dijadikan jalan satu arah.  Solusinya penempatan petugas akan dipertebal. 

"Dari Tahap I hingga tahap III, semua uji coba ini kami  coba terapkan untuk menerima masukan masyarakat, pengguna jalan serta semua stockholder," ungkapnya.

Pejabat asal Ketewel ini menegaskan, jika pihaknya melaksanakan uji coba ini, tentunya  akan ada penilaian. Nah dari tiga skenario  ini pihaknya sudah mendapatkan input dari berbagai pihak. Pilihannya yakni uji coba tahap II yang paling efektif. "Dari tiga opsi itu, tentunya kita tetapkan yang terbaik. Sementara ini yang terbaik bagi semua pihak adalah uji coba tahap II, tentunya akan masih ditemukan kendala," jelasnya.

Lanjutnya, kondisi lalu lintas di kawasan Ubud sangat dinamis. Volume kendaraan dapat berubah sewaktu-waktu, terutama karena Ubud merupakan salah satu kawasan wisata utama di Bali yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi. 

Selain kendaraan wisatawan, kepadatan juga dipengaruhi kendaraan masyarakat lokal, kendaraan pariwisata, angkutan barang, maupun aktivitas mobilitas lainnya. Karena itu, Dishub Gianyar tetap membuka kemungkinan melakukan penyesuaian apabila kondisi di lapangan kembali mengalami perubahan.

“Kita melihat kendaraan ke depan pasti mengalami fluktuasi dan sifatnya dinamis. Kemungkinan untuk melakukan rekayasa agar tidak terjadi gangguan tentu tetap ada,” kata Arthawan.

Meski demikian, untuk waktu dekat Dishub Gianyar menilai skema rekayasa tahap kedua sudah cukup untuk diterapkan. Evaluasi tetap akan dilakukan secara berkala untuk memastikan rekayasa tersebut tidak hanya mampu mengurangi antrean kendaraan, tetapi juga tidak menimbulkan persoalan baru di ruas jalan lainnya.

“Dalam waktu dekat mungkin ini sudah cukup. Ini saat yang tepat untuk menggunakan rekayasa yang sudah kita evaluasi tersebut,” imbuhnya.

Penerapan rekayasa lalu lintas di Ubud menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengantisipasi persoalan kepadatan kendaraan yang kerap terjadi di kawasan wisata tersebut. Dengan tingginya mobilitas wisatawan dan masyarakat, pengaturan arus kendaraan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mendukung aktivitas pariwisata.

Dishub Gianyar juga akan terus memantau kondisi sejumlah titik yang berpotensi mengalami penumpukan kendaraan. Jika ditemukan perubahan pola kepadatan maupun muncul gangguan akibat penerapan skema yang berjalan, evaluasi dan penyesuaian rekayasa lalu lintas akan kembali dilakukan.

Dengan demikian, skema tahap kedua untuk sementara menjadi pilihan utama Dishub Gianyar dalam mengurai kemacetan di kawasan Ubud, sembari tetap membuka ruang evaluasi sesuai perkembangan kondisi lalu lintas di lapangan.

wartawan
ATA
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.