Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tindak Lanjuti Arahan Bupati saat CFD Kerobokan Kelod, Satpol PP Badung Tertibkan Tiga Bangunan Liar dan Kumuh

satpol pp
Bali Tribune / MENERTIBKAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026).

Penertiban itu dilakukan setelah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menemukan bangunan kumuh dan bangunan liar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan tersebut. Bupati kemudian meminta Satpol PP menindaklanjuti keberadaan bangunan yang menggunakan fasilitas umum itu.

"Sesuai arahan Bapak Bupati Badung saat pelaksanaan CFD di Kerobokan Kelod, kami bergerak cepat bersama DLHK untuk pembersihan dan pengangkutan bekas bongkarannya. Langkah awal pembersihan fisik sudah langsung kami eksekusi di lapangan," kata Kepala Satpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Terdapat tiga bangunan yang ditertibkan digunakan untuk usaha berbeda, yakni warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemilik diberikan kesempatan mengambil barang dagangan dan barang berharga sebelum membongkar bangunannya. Petugas kemudian membantu mempercepat proses pembongkaran dan membersihkan lokasi.

Dari tiga pemilik bangunan itu, satu orang ditemukan petugas saat pembongkaran. Pemilik tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP Badung pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan mengikuti pembinaan.

"Adapun dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan ditindaklanjuti",tegasnya. 

Suryanegara mengatakan pemilik yang ditemukan di lokasi telah didata. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan juga diamankan sebagai jaminan agar memenuhi panggilan ke kantor.

"Terhadap orang atau pemilik bangunan liar yang diambil KTP-nya, kami akan buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan atau pelanggaran di wilayah Kabupaten Badung," ujarnya.

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sanksinya berupa pidana ringan dengan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Penertiban bangunan liar di lokasi tersebut, lanjut Suryanegara, bukan yang pertama. Satpol PP telah melakukan penertiban di kawasan yang sama sebanyak tiga kali.

"Pertama saat Jalan Teuku Umar Barat masih kecil, kedua saat pembangunan atau pelebaran jalan, dan yang ketiga hari ini," terangnya.

Suryanegara pun mengimbau warga Badung maupun pendatang yang menjalankan usaha untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum. Menurut dia, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kebersihan dan keindahan lingkungan dengan menyediakan tempat sampah serta menanam pohon perindang atau membuat taman.

"Sehingga kawasan menjadi menarik untuk dikunjungi, orang nyaman berbelanja, dan pengunjung bisa nyaman parkir," ujarnya.

Trotoar untuk pejalan kaki. Ruang publik untuk kepentingan bersama. "Mari bersama menjaga wajah Kerobokan agar semakin tertib, bersih, nyaman, dan manusiawi" tutup Suryanegara. 

wartawan
ANA
Category

Damkar Denpasar Miliki Pompa Sisupit, Bisa Trobos Gang Sempit

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Denpasar kini memperkuat upaya penanganan kebakaran dengan menghadirkan pompa sisupit, alat pemadam portabel yang dirancang untuk menjangkau lokasi kebakaran di kawasan padat penduduk dan gang-gang sempit.

Baca Selengkapnya icon click

Upacara Ritual Memakuh Tandai Awal Pembangunan RSU Amlapura Empat Lantai Kapasitas 200 Kamar

balitribune.co.id I Amlapura - Satu Rumah Sakit Umum modern akan segera dibangun di bilangan Kota Amlapura, Karangasem, dan setelah tahap penataan lahan, Rabu (29/7/2026) bertepatan dengan Purnama Karo, Buda Paing Krulut, dilaksanakan upacara ritual Memakuh yang menandai awal pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Amlapura diatas lahan seluas 172 are yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

D'Youth Fest 6.0 Catatkan 42 Ribu Pengunjung, Nilai Transaksi Tembus Rp3,2 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - D'Youth Fest 6.0 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang ekonomi kreatif dan ruang ekspresi generasi muda terbesar di Kota Denpasar. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak pertengahan Juni hingga akhir Juli 2026 berhasil menarik antusiasme masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.