balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Badung I Nyoman Kardana mengatakan, empat usaha yang diberikan surat panggilan yakni Cafe New Era, Cafe Diamon, Cafe Sinta, dan Cafe WTC (Warung Tepi Sawah). Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut untuk memastikan seluruh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan peraturan daerah agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku," ujar Kardana, Kamis (6/8/2026).
Selain memeriksa aspek perizinan, petugas juga melakukan pemeriksaan administrasi kependudukan terhadap pekerja di lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terkait kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) maupun administrasi kependudukan lainnya.
Pengawasan tersebut turut melibatkan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung untuk melakukan koordinasi terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol di tempat usaha.
Menurut Kardana, pengawasan terhadap kepatuhan perizinan akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah di Kabupaten Badung sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah.
"Kami akan terus melakukan pemantauan agar aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan tetap memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat," katanya.