Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Korupsi, Belum Ditahan
balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan IMS Ketua LPD Bakas sebagai tersangka korupsi kredit fiktif. Tersangka belum ditahan karena pertimbangannya selama penyidikan tersangka koperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Disamping itu tersangka tidak mempersulit penyidikan dan tidak berupya menghilangkan barang bukti.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 09/22/2023 - 01:49