Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Pegadaian Ilegal di Desa Lelateng Jembrana

Bali Tribune / PENJELASAN - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (penggadaian illegal) di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (penggadaian illegal) di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana dan mengamankan seorang pelaku berinisial IPABW. Pelaku sudah melakukan kegiatan pegadaian ilegal ini sejak tahun 2020.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban IPAWS (30) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024. Dalam laporannya, pria yang berprofesi sebagai guru ini mengaku dirinya selaku orang yang menggadaikan barang berupa dua unit sepeda motor dan satu TV led kepada pelaku dengan nilai total Rp 4,9 juta dengan pembebanan bunga sebesar 10 persen. Menariknya, bunga bulanannya langsung dipotong dimuka dengan skema, jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali yang bersifat denda juga sebesar 10 persen secara berlanjut.

"Kemudian setelah di bulan ke 3 (Agustus 2024) pelapor hendak melakukan pelunasaan kewajiban hutangnya kepada pelaku. Namun setelah dicek, barang yang digadaikan ternyata satu unit sepeda motor honda varionya tidak ada di tempat pelaku. Setelah dikonfirmasi menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain tanpa menyebut nama penyewa dan tanpa seizin dari pelapor," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali. Dan atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku itu. Hasil penyelidikan di TKP sekaligus rumah pelaku, ditemukan barang bukti gadaian berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, satu buah tv merek led merek TCL, satu buah buku register atau daftar penggadai (nasabah).

Berdasarkan barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku IPABW untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.

"Modus operandi, tersangka menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari OJK, dengan cara menyalurkan atau pemberian dana kepada korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan dengan pola, jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali yang bersifat denda sebesar 10 persen hingga15 persen secara berlanjut," terang jenderal bintang dua ini. 

Sejumlah Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 305 jo pasal 237 undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Pasal 305 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Pasal 237 huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK), Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan disektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa system pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan dan berdasarkan peraturan undang undangan di wajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK).

b. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Dampak yang ditimbulkan dari pegadian ilegal yang dilakukan tersangka kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban atau masyarakat. Selain itu, masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi diluar aturan sebesar 10 - 15 persen per bulan. Muncul tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan atau penerima fidusia).

"Berdasarkan kejadian ini, kami mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam atau meminjamkan uang karena semua sudah ada aturannya. Jangan tergiur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat. Kalaupun urgent, kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berijin, seperti  LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK. Selain bunga rendah jaminan juga aman karena diasuransikan," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.