Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Pegadaian Ilegal di Desa Lelateng Jembrana

Bali Tribune / PENJELASAN - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (penggadaian illegal) di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (penggadaian illegal) di Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana dan mengamankan seorang pelaku berinisial IPABW. Pelaku sudah melakukan kegiatan pegadaian ilegal ini sejak tahun 2020.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban IPAWS (30) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024. Dalam laporannya, pria yang berprofesi sebagai guru ini mengaku dirinya selaku orang yang menggadaikan barang berupa dua unit sepeda motor dan satu TV led kepada pelaku dengan nilai total Rp 4,9 juta dengan pembebanan bunga sebesar 10 persen. Menariknya, bunga bulanannya langsung dipotong dimuka dengan skema, jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali yang bersifat denda juga sebesar 10 persen secara berlanjut.

"Kemudian setelah di bulan ke 3 (Agustus 2024) pelapor hendak melakukan pelunasaan kewajiban hutangnya kepada pelaku. Namun setelah dicek, barang yang digadaikan ternyata satu unit sepeda motor honda varionya tidak ada di tempat pelaku. Setelah dikonfirmasi menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain tanpa menyebut nama penyewa dan tanpa seizin dari pelapor," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali. Dan atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku itu. Hasil penyelidikan di TKP sekaligus rumah pelaku, ditemukan barang bukti gadaian berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, satu buah tv merek led merek TCL, satu buah buku register atau daftar penggadai (nasabah).

Berdasarkan barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku IPABW untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.

"Modus operandi, tersangka menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari OJK, dengan cara menyalurkan atau pemberian dana kepada korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan dengan pola, jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali yang bersifat denda sebesar 10 persen hingga15 persen secara berlanjut," terang jenderal bintang dua ini. 

Sejumlah Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 305 jo pasal 237 undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Pasal 305 : setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh ) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Pasal 237 huruf a. setiap orang dilarang melakukan penghimpunan dana dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat diwajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK), Huruf d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan disektor keuangan, dan penyediaan prodak atau jasa system pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan dan berdasarkan peraturan undang undangan di wajibkan memiliki ijin usaha dari pimpinan otoritas jasa keuangan (OJK).

b. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Dampak yang ditimbulkan dari pegadian ilegal yang dilakukan tersangka kerugian kepada masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban atau masyarakat. Selain itu, masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi diluar aturan sebesar 10 - 15 persen per bulan. Muncul tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan atau penerima fidusia).

"Berdasarkan kejadian ini, kami mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam atau meminjamkan uang karena semua sudah ada aturannya. Jangan tergiur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat. Kalaupun urgent, kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berijin, seperti  LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK. Selain bunga rendah jaminan juga aman karena diasuransikan," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Ribuan Pecalang Tegaskan Tolak Aksi Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - adiri Gelar Agung Pecalang, Gubernur Wayan Koster serukan: Pecalang Bali…Bali Aman, Bali Aman, Bali Aman, Merdekaaa…!!!gemuruh semeton Pecalang Bali yang memadati Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9).

Pada Gelar Agung tersebut, Pecalang Bali tegas menyatakan “Menolak Aksi Demo Anarkis di Tanah Gumi Bali”.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Tunda Sidang Paripurna, Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang semestinya berlangsung Senin (1/9) ditunda. Agenda yang seharusnya digelar pukul 11.00 Wita di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, urung dilaksanakan akibat situasi keamanan pasca kericuhan aksi massa di kawasan Renon akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Serahkan 17 Rumah Layak Huni, Lengkapi Bantuan Perabotan Rumah Tangga, Dorong Hunian Sehat dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Ngurah Jaya Negara, kembali menyerahkan bantuan 17 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat kurang mampu pada Senin (1/9), di tiga lokasi berbeda.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima yang sebelumnya tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tidak hanya rehabilitasi total bangunan menjadi hunian layak, program juga dilengkapi perabotan rumah tangga, seperti kasur, hingga kompor.

Baca Selengkapnya icon click

Per 1 September Masuk Wilayah Indonesia Wajib Mengisi All Indonesia Sebelum Kedatangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mulai 1 September 2025 pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui 3 bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda serta 6 pelabuhan internasional wajib mengisi aplikasi All Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Mitra Berprestasi, Erajaya dan Telkomsel Gelar Gathering Inspiratif

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel bersama Erajaya group se-Bali sukses menggelar acara gathering mitra yang berlangsung di Inna Sindhu Beach Sanur. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen, mitra strategis, serta seluruh store leader dari Erajaya wilayah Bali, dengan tujuan mempererat sinergi dan memberikan apresiasi atas kontribusi mitra dalam pencapaian target bersama.

Baca Selengkapnya icon click

BPR Lestari Dukung Porseni Desa Lodtunduh ke-87 Lewat Program Lestari Mebanjar

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana meriah mewarnai pembukaan Pekan Seni dan Olahraga (Porseni) Desa Lodtunduh ke-87 yang digelar di Puspa Aman, Desa Wisata Alas Arum Heritage, Jumat (29/8). Acara tahunan ini mengusung tema “Wanua Abyudaya Kerta” yang bermakna desa makmur dan tenteram, selaras dengan semangat kebersamaan dan persatuan masyarakat Lodtunduh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.