Pakai Sabu, Mantan Pebalap Divonis 14 Bulan
BALI TRIBUNE - Mantan pebalap motor Bali yang pernah berjaya di era 1990-an, I Putu Tresna alias Jamrud (50) harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ini sebagai buntut dari perbuatannya menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Saat diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/10), pria yang pernah mewakili Bali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) ini diganjar pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 10/26/2018 - 09:39