Membunuh Juru Parkir, Kakek Siki Divonis 17 Tahun
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap I Wayan Siki, kakek berusia 52 tahun yang diadili karena membunuh I Ketut Pasek Mas (47), rekan sesama juru parkir (jukir).
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Thu, 03/28/2019 - 23:08