balitribune.co.id | Denpasar - Mulai terungkap asal usul ganja seberat 207 gram milik seorang oknum pengacara yang merupakan anak seorang anggota DPRD Bali berinisial Wayan KK.
Hasil pengembangan sementara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bahwa pelaku membeli secara online dari media sosial.
Polisi masih mendalami keterangannya dan diduga kuat lelaki turunan Indo-Aussie itu masuk dalam jaringan narkoba jenis ganja.
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, bukan baru kali pertama ini pelaku memesan dan pengambilan ganja itu.
“Jaringan terputus. Ngakunya dipesan secara online dari medsos. Lalu diambil dengan cara tempel,” bisik seorang petugas.
Polisi masih mendalami keterangan anak anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP itu. Termasuk mendalami medsos yang dipakai untuk memesan ganja.
Tersangka juga mengakui bahwa ganja sebanyak itu akan dipakai sendiri. Dan jika ada teman-teman yang membutuhkan maka akan diberikan untuk mengonsumsi secara bersama-sama. Sayangnya, pelaku keburu ditangkap. “Keterangannya masih didalami,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya menghargai teman-teman penyidik yang sedang melakukan pengembangan.
“Kemarin saya sudah konfirmasi terkait kasus ini, masih dilakukan pengembangan. Mohon bersabar, ya,” jawabnya.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Sehingga anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku beserta barang bukti ganja seberat 207 dapat diamankan di rumahnya kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (9/7) pukul 21.00 Wita.
Narkoba sebanyak itu disinyalir akan dibawa tersangka ke tempat hiburan miliknya di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung.