Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Terancam 20 Tahun
BALI TRIBUNE - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng, yakni Sudarsoyo (38) dan Suyadi (47), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (21/12).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin Majelis Hakim Esthar Oktavi.
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Fri, 12/22/2017 - 21:50