Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka, Bos Goldkoin Langsung Ditahan

Bali Tribune / Adam Riski
balitribune.co.id | DenpasarSetelah tidak hadir dalam pemanggilan pertama pekan lalu, Ketua Umum PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin Adam Riski akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, Rabu (11/5) untuk diperiksa. Pria asal Padang, Sumatera Utara ini tiba di Mapolresta Denpasar pukul 11.45 Wita didampingi tiga orang pengacaranya. 
 
Pantauan Bali Tribune di Mapolresta Denpasar hingga pukul 20.15 Wita, Adam Riski belum keluar dari ruangan pemeriksaan. Sementara di luar ruang pemeriksaan, sejumlah orang mengaku sebagai korban sedang menunggu. Mereka ingin mengawal jalannya proses hukum karena kasus ini disebut sebagai perkara nasional.
 
Kanit V Sat Reskrim, Iptu Seven Sampeyana yang ditemui Bali Tribune mengatakan, Adam Riski telah selesai menjalani pemeriksaan dan pihaknya sedang melakukan gelar perkara. "Sudah selesai (diperiksa - red). Ini kami mau gelar perkara. Kalau jadi tersangka, bisa jadi langsung ditahan," katanya. 
 
Sementara Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari seorang korban yang merupakan member PT GSI. Ia melaporkan Adam Riski dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Disebutnya ada beberapa lagi orang yang siap melapor. "Sementara yang melapor baru satu orang dengan kerugian Rp 30 juta," tungkapnya.
 
Selain di Polresta Denpasar, ada puluhan member lain yang melapor ke Polda Bali dengan tuduhan yang sama. Diduga Adam Riski menawarkan investasi dengan menjanjikan pembagian hasil. Namun pada akhirnya Otoritas Jasa Keuangan menyatakan PT GSI sebagai investasi ilegal. Sehingga Kantor PT GSI yang terletak di Jalan Nangka Selatan, Denpasar itu disegel. Sehingga para member merasa dirugikan karena modal mereka tak kembali akibat tidak ada lagi aktivitas di perusahaan itu. "Kami lakukan tindakan status quo berupa penyegelan yang didampingi OJK dan Dinas Koperasi," ujarnya kepada wartawan. 
 
Dalam pemeriksaan sebanyak 64 pertanyaan tersebut, penyidik juga mendalami apakah investasi dijalankan oleh terlapor terkait dengan trading bermodus money game yang belakangan marak diungkap polisi. Disinggung mengenai penetapan tersangka, mantan Kapolres Sukoharjo itu memberikan kesempatan untuk penyidik melakukan pemeriksaan. Bukan tidak mungkin Adam akan ditahan jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur pidana.
 
Hasil gelar perkara pukul 23.30 Wita tersebut, proses Adam Riski ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kuasa hukum tersangka, Ricky Kinarta Barus dan Indra Tarigan saat ditemui di halaman Mapolresta Denpasar membenarkan kliennya telah menyandang status tersangka. Dan pihaknya menghormati keputusan penyidik itu. "Memang benar keputusannya Pak Adam jadi tersangka. Apapun hasilnya, kami hormati keputusan penyidik. Untuk pengajuan penangguhan penahanan mungkin nanti kami bicarakan lagi," kata Indra Tarigan. 
 
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan penyidik langsung melakukan gelar perkara malam itu juga. Dan hasilnya, Adam Riski ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Alasan ditahan karena dianggap memenuhi semua unsur untuk dilakukan penahanan," ujarnya. 
wartawan
RAY
Category

Dari Jaringan hingga Logistik, Langkah Nyata Telkomsel Dampingi Pemulihan Flores

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Melalui semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Telkomsel menyalurkan bantuan kemanusiaan di tiga titik terdampak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses tanggap darurat dan pemulihan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Eks PMI Alih Profesi Jual Rokok Ilegal, 2 Ribu Bungkus Disita

balitribune.co.id I Negara - Niat memutar modal hasil merantau di luar negeri justru membawa seorang perempuan pemilik warung sembako berinisial N (44) berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleg, itu diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Gong Kebyar Anak-Anak, Seniman Cilik Jembrana Adu Kreativitas

balitribune.co.id I Negara - Denting gamelan berpadu dengan gerak tari memenuhi panggung Arda Candra Pura Jagatnatha, Negara, sepanjang 16–19 Agustus 2026. 

Para seniman cilik dari lima kecamatan di Kabupaten Jembrana bergantian menunjukkan kemampuan dalam Lomba Gong Kebyar Anak-Anak yang digelar untuk memeriahkan HUT ke-131 Kota Negara  sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.