Hakim Sebut Terdakwa 19 Ribu Ekstasi Pembohong
BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/12).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Budi Liman Santoso yang juga terdakwa dalam kasus ini (berkas terpisah).
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 12/06/2017 - 21:26