Sidang Perkara 19 Ribu Butir Ekstasi , Divonis 20 Tahun, Willy Banding
BALI TRIBUNE - Perjalanan panjang sidang kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir, memasuki babak akhir. Setelah menjalani sidang kurang lebih lima bulan terhitung sejak Oktober 2017 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengelar sidang putusan pada Senin (26/2).
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Tue, 02/27/2018 - 08:14