Denpasar, Bali Tribune
Perkara dugaan korupsi dana punia Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar dengan dua terdakwa yaitu mantan Rektor IHDN Prof Made Titib dan mantan Kabiro Umum Dr Praptini di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/5) memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang, hanya Praptini yang menjalani sidang, sementara Prof Titib batal karena karena sakit jantung.
Kondisi Prof Titib yang tidak sehat sudah terlihat sejak ia masuk ke ruang sidang Pengadilan Tipikor sekitar pukul 17.30 Wita. Prof Titib yang menggunakan tongkat tampak lesu dan wajahnya pucat. Saat didudukkan di kursi terdakwa, kuasa hukum Prof Titib yaitu Komang Darmayasa dan Made Adi Sraya langsung menyerahkan surat keterangan dari dokter jantung Prof Wayan Wita.
Dalam surat tersebut, dinyatakan saat ini Prof Titib dalam kondisi sakit jantung sehingga harus istirahat selama 3 hari dari Selasa (17/5) hingga Kamis (19/5). “Bapak memang sudah sakit jantung sejak lama. Kemarin habis periksa langsung disuruh istirahat oleh dokter selama tiga hari,” jelas Darmayasa.
Majelis hakim yang diketuai Dewa Gede Suardita sempat memeriksa surat dari dokter sebelum memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Suardita juga minta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Artana dkk untuk melanjutkan sidang saat terdakwa sudah dalam kondisi sehat. “Sidang berikutnya terdakwa harus sehat saat dihadirkan,” tegas Suardita yang langsung menutup sidang.
Praptini Membantah
Sementara dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Prpatini, majelis hakim berulang kali mengingatkan kepada terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, Praptini selalu membantah keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah diperiksa.
Bantahan Praptini ini sudah dimulai saat majelis hakim menayakan terkait dua SK (Surat Keputusan) dalam pungutan dana punia kepada mahasiswa baru tahun ajaran 2011-2012. “Saya tidak tahu itu. Yang saya ingat saya hanya paraf satu saja,” jelasnya.
Padahal dalam sidang sebelumnya, saksi-saksi menyatakan jika Praptini mengetahui SK tersebut dan menanda tanganinya. Praptini juga membantah keterangan saksi yang menyatakan jika dirinyalah yang mencetuskan ide pungutan dana punia. “Saya tidak pernah melakukan itu,” tegasnya.
Termasuk saat ditanya soal pungutan dana punia yang tidak dimasukkan dalam kas negara. “Saya tidak pernah menyuruh memasukkan ke kas negara atau tidak,” ujarnya. Praptini juga beberapa kali menyalahkan mantan Rektor, Prof Titib. Salah satunya saat ditanya soal penggunaan dana punia yang digunakan di luar ketentuan. “Kalau itu kewenangan rektor. Saya tidak tahu,” jelasnya.