BALI TRIBUNE - Awal tahun sudah belasan PNS di lingkungan Pemkab Bangli, khususnya perempuan mengajukan cuti melahirkan. Sementara terkait Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yang mana PNS pria dapat mengajukan cuti ketika istrinya melahirkan, sejauh ini belum ada yang mengajukan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah, Pengembangan SDM Bangli I Dewa Ngurah Oka Astawa,Selasa (20/3) mengatakan untuk proses pengajuan cuti, bersangkutan mengajukan ke pimpinan OPDdan tembusan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah, Pengembangan SDM Bangli. Papar Oka Astawa untuk PNS perempuan yang melahirkan mendapatkan cuti selama tiga bulan. Sementara untuk cuti tahunan diterima seluruh PNS sebanyak 12 hari. Cuti tahunan tersebut bisa diambil sekaligus atau sebagaian sesuai dengan keinginan darai yang bersangkutan.
Disampaikan, untuk cuti tahunan tidak semua pegawai mengambilnya. Oka Astawa menyebutkan bila cuti yang tidak diambil di tahun ini bisa ambil tahun depan. Dengan catatan melakukan pengajuan penundaan cuti. Bila hal tersebut tidak dilakukan maka cuti dinyatakan hangus. “Tahun ini tidak mengambil cuti dan telah mengajukan susarat permohonan, maka bisa diambil tahun depanya hanya saja masa cuti yang diterima setengahnya. Kemudian bila digabung dengan masa cuti tahun depan maka masa cuti yang akan diterima 18 hari,” ungkapnya.
Terkait Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yang mana PNS pria dapat mengajukan cuti ketika istrinya melahirkan, Oka Astawa mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi salinan dari produk hukum yang baru itu. Bila nantinya sudah diterima pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi. "Kami memilki program sosialisasi perundang-undangan, nanti kalau sudah ada salinan resminya kami akan sosialisasikan,” ungkapnya.
Di sisi lain, berkaitan dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Berbasis Kinerja, Oka Astawa belum bisa memberikan penjelasan. "Cuti ini berkaitan dengan hak pegawai, kami rasa TPP tetap diterima, berbeda halnya dengan cuti diluat tanggungan negara maka tidak akan menerimanya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli I Gede Suryawan, terkait penerimaan TPP tersebut, pihaknya belum bisa banyak berkomentar. "Ini kaitan dengan Perbup, dan saat ini belum ditanda tangani oleh Bapak Bupati, jadi kami belum bisa sampaikan," ujarnya.