BALI TRIBUNE - Pemerintah Kabupaten Klungkung menjadi kabupaten/kota ke-2 setelah Badung di Provinsi Bali yang meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) dalam memenuhi hak asasi penduduknya di bidang Kesehatan.
Setelah pada tahun 2017 lalu Pemkab Klungkung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) menuju Universal Health Coverage, maka pada tanggal 14 Februari 2018 mereka sukseskan komitmen UHC melalui penandatanganan perjanjian kerjasama UHC Kabupaten Klungkung. Pada Selasa 20 Maret 2018, dilakukan launching sekaligus penyerahan Plakat dan Piagam penghargaan kepada Sekda Gede Putu Winastra dan Kadis Kesehatan dr. Ni Made Adi Swapatni oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali NTT NTB, Army Adrian Lubis di Ruangan Rapat Bupati Klungkung. “Saya sangat apresiasi karena proses Klungkung menuju UHC terbilang cepat,” ujar Army Adrian Lubis.
Menurutnya, predikat ini menjadi salah satu prestasi yang luar biasa bagi Kabupaten Klungkung, mengingat Klungkung bukanlah Kabupaten yang memiliki PAD sebesar Kabupaten/Kota Madya lainnya. Namun dengan niat dan kerja keras yang tinggi maka komitmen tersebut berhasil diwujudkan. Dengan ditandatanganinya PKS UHC maka jumlah penduduk yang telah memiliki JKN-KIS TMT 1 Maret 2018 di Kabupaten Klungkung adalah sebanyak 210.929 jiwa dari penduduk sebanyak 215.206 jiwa atau sebanyak 98,01% yang berarti masih terdapat 4.277 jiwa atau sebanyak 1,99% penduduk yang masih belum memiliki JKN-KIS.
Sebelumnya Pemkab Klungkung menyiapkan kuota sebanyak 65.000 jiwa pada September 2017, ternyata kuota tersebut telah terpenuhi pada bulan Desember 2017. Dari data tersebut terjadi pergerakan jumlah penduduk menurut sumber data Dukcapil. Untuk itu Pemkab Klungkung mengambil langkah cepat untuk mendaftarkan penduduknya yang belum memiliki JKN-KIS sehingga ditandatanganilah PKS UHC pada 14 Februari 2018.
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 95% penduduknya telah terdaftar pada program JKN-KIS. UHC inipun merupakan amanat undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, nomor 8 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan telah ditindaklanjuti melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/708/Bangda tanggal 6 Februari 2018 tantang Dukungan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Nanti seluruh Pemkab wajib untuk daftarkan penduduknya ke UHC.
Penduduk yang ber-KTP Klungkung dan belum memiliki JKN-KIS dapat mengajukan pendaftaran melalui Dinas Kesehatan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu: KK, KTP dan mengisi surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan UHC. Ketentuan tersebut adalah bersedia terdaftar di ruang perawatan kelas 3, jika naik kelas maka kepesertaannya gugur. Selain itu juga terdapat ketentuan belum memiliki JKN-KIS atau tidak terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam artian lain penduduk yang berstatus pekerja selayaknya didaftarkan oleh pemberi kerjanya sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mewakili Pemerintah Kabupaten Klungkungmengucap syukur dan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJS Kesehatan dan Tim Pemkab yang sudah bekerja keras menyukseskan UHC ini, sejak 1 Maret 2018, UHC ini telah berlaku dan dengan UHC ini maka masyarakat yang daftar dapat langsung aktif. Pemkab berharap kerjasama antara leading sector dengan BPJS Kesehatan semakin baik sehingga UHC ini dapat dinikmati seluruh masyarakt Klungkung.