Pisah Ranjang, Bakar Rumah Orang Tua | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 26 March 2018 14:53
Redaksi - Bali Tribune
kerugian
Rumah yang dibakar Dodik Setiawan tinggal puing, menyebabkan orang tuanya menderita kerugian sekitar Rp500 juta.

BALI TRIBUNE - Aksi Dodik Setyawan (26) terbilang sadis. Ia nekad bakar rumah orang tua kandungnya di Jalan Pulau Batanta Gang V Nomor 3 Denpasar, Sabtu (24/3) pukul 22.00 Wita. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun akibat kejadian itu korban menderita kerugian sebesar Rp500 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune kemarin siang mengatakan, berawal dari korban minum-minum dan kumpul-kumpul bersama sejumlah teman- temannya untuk merayakan dua tahun pernikahannya. Dia kemudian menelepon istrinya yang sedang berada di rumah orang tuanya agar pulang ke rumah mengingat mereka sudah pisah ranjang sejak tiga bulan yang lalu.

“Tetapi istrinya tidak mau pulang,” ungkap seorang petugas kepolisian. Lantaran istrinya tidak memenuhi permintaannya untuk datang, ia kemudian menelpon ibu kandungnya minta uang untuk membeli cincin pernikahannya dan uang untuk acara minum dan acara atas meninggalnya anak kandungnya. Lantaran tidak dikasi uang, sehingga pelaku mengamuk dengan mecahkan kaca dan mengeluarkan pakaian pribadinya lalu keluar.

“Dia keluar diduga membeli bensin karena beberapa saat kemudian ia datang dan langsung membakar sofa kemudian kabur,” terang petugas yang tidak mau namanya dikorankan ini. Teman- teman pelaku yang mengetahui kejadian itu, berusaha memadamkan api. Namun usaha mereka tidak membuahkan hasil karena pelaku menyiram bensin lalu membakar sofa sehingga api dengan cepat menjalar. Sehingga dihubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Denpasar dan api berhasil dipadamkan.

“Sekitar setengah jam petugas pemadam berhasil memadamkan api,” tuturnya. Setelah api berhasil dipadamkan, Wayan Sumantra melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat dengan nomor laporan; LP/26/III/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian di rumah istrinya di Desa Mengwi Tani Gang Kutilang, Banjar Jumpayah Mengwi, Kabupaten Badung.

 “Berdasarkan informasi pelaku berada di rumah istrinya melakukan pengejaran dan benar adanya pelaku sembunyi di rumah istrinya sehingga kami lakukan penangkapan. Setelah itu kami lakukan intrograsi dan ia mengakui perbuatanya sehingga langsung kami bawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra RA., SIk yang dikonfirmasi Bali Tribune tadi malam.