BALI TRIBUNE - Aksi penyelundupan komoditas ilegal melalui jalur darat kembali digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Pengungkapan penyelundupan hasil perikanan ilegal berupa ikan segar ini dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL), Senin (23/4) malam.
Saat melaksanakan pemeriksaan di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sekitar pukul 22.30 Wita, polisi mendapati ikan segar yang diangkut menggunakan truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi L 9002 TC yang dikemudikan oleh Kundono (48) asal Jalan Hasannudin Gang I RT. 001/RW. 004, Kelurahan Polagan, Sampang, Jawa timur. Pengemudi truk yang hendak keluar pelabuhan ini tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asalnya. Pengemudi beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengecekan petugas, ikan segar ilegal yang diselundupkan tersebut merupakan ikan tamban segar dengan jumlah keseluruhan mencapai 1,5 ton. Pengemudi truk saat dimintai keterangannya mengakui ikan segar tanpa dokumen tersebut diangkut dari Sampang Madura dan akan diturunkan di wilayah Tabanan. Ia mengaku baru pertamakali mengirim ikan ke Bali dan tidak mengetahui mengenai prosudur pengiriman ikan antar pulau, "Saya hanya selaku sopir dan saya baru kali ini membawa ikan ke Bali biasanya saya bawa ikannya ke Muncar karena ikannya tidak diterima semuanya di Muncar, kemudian perintah bos saya di suruh kirim ke Tabanan Bali, saya tidak mengetahui dokemun yang perlu dibawa kalau membawa ikan." ungkap Kundono.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa dikonfirmasi, Selasa (24/4), melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Mulyadi, SH menyatakan pihaknya memang secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang tiba di Bali untuk mencegah barang-barang ilegal atupun barang-barang berbahaya lainnya masuk ke wilayah Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Terkait temuan ikan ilegal ini menurutnya ikan segar merupakan komoditi hasil perikanan yang wajib dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina ikan daerah asal apabila dibawa dari dari suatu pulau ke pulau lain.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, pihaknya setelah mengamankan pengemudi berikut barang bukti ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dimintai keterangannya, sebagi tindak lanjutnya, pengemudi beserta barang bukti tersebut juga telah dilimpahkan kepada pihak Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk proses lebih lanjut sehingga bisa diambil tindakan karantina sesuai kewenangnya. “Kami telah limpahkan pelaku beserta barang buktinya untuk dilakukan tindakan karantina oleh pihak karantina ikan yang ada di Gilimanuk,” tandasnya.