Pasangan Selingkuh Pengedar Narkoba Diringkus Polisi | Bali Tribune
Diposting : 25 May 2016 15:16
Arta Jingga - Bali Tribune
narkoba
DIRINGKUS – Dua pasangan selingkuh pengedar narkoba yang diringkus Jajaran Satuan Narkoba Polres Tabanan.

Tabanan, Bali Tribune

Jajaran Satuan Narkoba Polres Tabanan meringkus pasangan selingkuh pengedar narkoba I Made Sub (44) asal Banjar Dinas Dauh Pangkung, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Tabanan dan Ari (43) asal Kupang, Nusa  Tenggara Timur. Dari kedua tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa  9 paket shabu-shabu dengan total berat 2,73 gram bruto, kompor gas, pembungkus rokok, satu buah alat hisap shabu bong, korek gas, dan satu bendel plastik klip.

Wakaporles Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, Selasa (24/5), menjelaskan kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (19/5). I Made Sub di rumah kontrakannya di Pondok Wisata Budaya Sari kamar nomor 15 di Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres  Tabanan, bahwa di salah satu pondok wisata yang ada di Banjar Subamia Kelong sering digunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba jenis shabu.

Pada hari Kamis (19/5) lalu petugas melakukan penggeledahan di kamar nomor 15, dan beberapa barang bukti berhasi disita dari kamar nomor 15 dan di sela-sela tanaman hias yang berada di jalan masuk menuju pondok wisata budaya sari. “Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita sebanyak 9 paket dengan berat keseluruhan 2,73 gram bruto shabu-shabu,” jelas Leo.

Ditambahkan Leo, saat itu tersangka Sub mengaku mendapatkan barang haram itu dari teman dekatnya bernama Ari.  Tersangka Ari kemudian diburu dan ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Chandra Asri Blok 1 nomor 10 Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tabanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketika ditanya apakah ada jaringa lainnya. Wakapolres Kompol Leo mengatakan hal itu masih didalami. “Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika, dengan acaman penjara minimal 5 tahun  dan maskimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milyar,” tegas Kompol Leo.

Salah satu tersangka Ari mengakui kalau memiliki hubungan dekat dengan Made Sub. Terkait barang haram itu dia beli seharga Rp 1,8 juta dari seseorang di Denpasar.