BI Dorong Elekronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional di Era Digital Tecnology | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 02 Desember 2024
Diposting : 24 May 2018 00:16
Arief Wibisono - Bali Tribune
Causa Iman Karana
Causa Iman Karana
BALI TRIBUNE - Kebangkitan ekonomi digital merupakan sebuah keniscayaan akan bentukan baru struktur ekonomi masa depan, yang tentunya harus disikapi dan persiapkan. Bank Indonesia senantiasa menempatkan diri sebagai institusional leader dalam mendorong pengembangan ekonomi digital. Berbagai perkembangan terkini terkait ekonomi digital telah direspon dengan berbagai kebijakan. Sebagai contoh, BI telah mengeluarkan kebijakan untuk layanan Teknologi Financial (TekFin) dengan regulatory sandbox untuk tetap mendorong inovasi sambl memitigasi potensi risiko yang muncul.
 
Gerbang Pembayaran Nasional serta penguatan infrakstruktur pembayaran yang handal dan aman sebagai wujud Ekonomi digital merupakan  bentuk kebangkitan yang disebut sebagai The 4th Industrial Revolution. Revolusi industri tahap I ditandai dengan ditemukannya mesin uap. Revolusi II dimulai dengan penggunaan listrik dan ban berjalan dalam proses produksi. Revolusi tahap III didorong oleh komputerisasi dan automasi produksi. Saat ini, revolusi tahap IV ditandai dengan penggunaan teknologi informasi secara masif, artificial intelligence, the internet of thing dan cloud computing.
 
Seperti diketahui, banyak anak-anak muda Indonesia dengan daya kreasi dan inovasi yang luar biasa, bangkit membangun berbagai Start Up usaha. Start Up tersebut mencakup bidang e-commerce, Tekfin maupun layanan transportasi berbasis aplikasi. Banyak Start Up tersebut yang sukses dan muncul sebagai unicorn dengan valuasi korporasi yang meningkat demikian cepat sehingga menarik investasi dari korporasi global. "Masuknya investor global dengan skala permodalan yang besar, jika tidak dikelola dengan baik, dapat mengganggu struktur persaingan. Struktur persaingan yang tidak sehat pada gilirannya dapat mematikan potensi inovasi dan kreasi generasi muda Indonesia," begitu dikatakan Kepala KPw BI Bali, Causa Iman Karana atau yang kerap dipanggil CIK di sela Seminar Nasional dengan tema “Elekronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional di Era Digital Tecnology” di IHDN Denpasar, Selasa (22/5).
 
Dipaparkan, Bank Indonesia  melalui kebijakan pengaturan proporsi kepemilikan asing dan domestik pada pelaku industri sistem pembayaran, memastikan bahwa daya kreasi dan inovasi generasi muda Indonesia dalam mengembangkan ekonomi digital terus berkembang dan semakin luas. "Menyadari bahwa kebutuhan masyarakat akan alat pembayaran yang cepat, mudah, praktis, dan aman semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin pesatnya pertumbuhan instrumen dan sarana pembayaran ritel elektronik di Indonesia sebesar 20,84% dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya. Selain itu juga terlihat dari jumlah kartu ATM dan ATM/debet yang beredar pada Januari 2018 sebanyak 167 juta kartu," ucapnya.
 
Namun ia juga mengakui masih terdapat fragmentasi, inefisiensi, dan risiko keamanan yang dihadapi konsumen, platform sistem pembayaran juga masih bersifat eksklusif sehingga belum mampu menyediakan ekosistem layanan yang dapat saling melayani (interoperabel). "Ilustrasi paling sederhana yang sering kita jumpai adalah masih banyaknya deretan mesin ATM di mall dan berjejernya mesin-mesin EDC di kasir supermarket. Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) merupakan solusi dalam rangka menciptakan ekosistem pembayaran yang saling interkoneksi dan interoperabel," katanya sembari menambahkan ke depan diharapkan dapat mencapai sistem pembayaran nasional yang aman, lancar, dan terpercaya.
 
Setelah peluncuran GPN pada tanggal 4 Desember 2017, GPN diimplementasikan secara bertahap sampai dengan tahun 2022. Ketentuan GPN antara lain mengatur kewajiban perbankan sebagai pihak yang terhubung dengan GPN agar terkoneksi dengan 1 (satu) Lembaga Switching pada 31 Desember 2017. Selanjutnya, terkait kewajiban untuk terkoneksi dengan 2 (dua) Lembaga Switching, paling lambat pada 30 Juni 2018. "Ketentuan GPN juga mengatur mengenai Branding Nasional salah satunya kewajiban penerbitan kartu ATM dan/atau Debet berlogo nasional untuk mulai terbit pada 31 Maret 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah bank telah melakukan penerbitan kartu ATM dan/atau Debet berlogo nasional sejak bulan Maret 2018," tukasnya.
 
Selain itu, juga terdapat kewajiban pemasangan logo nasional pada kanal pembayaran berupa ATM, mesin EDC, agen, payment gateway, dan/atau kanal pembayaran lainnya.Dalam rangka mewujudkan awareness dan acceptance terhadap GPN, Bank Indonesia mendorong Penyelenggara GPN untuk melakukan komunikasi secara intensif baik dengan melakukan single campaign ataupun joint campaign. "Dengan kegiatan kampanye tersebut,  instrumen dan infrastruktur pembayaran berlogo nasional dapat diterima secara luas sebagai identitas sistem pembayaran domestik dan masyarakat Indonesia memiliki kebanggaan tersendiri bertransaksi dengan menggunakan GPN," tandas dia.
 
Implementasi GPN juga beriringan dengan program-program elektronifikasi pembayaran di berbagai sektor. Penyaluran bantuan sosial nontunai, subsidi, pengembangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat hingga elektronifikasi transaksi pemerintah merupakan beberapa program elektronifikasi pembayaran dalam sektor kepemerintahan. Integrasi sistem pembayaran elektronik di sektor transportasi, telah dilakukan melalui elektronifikasi transaksi pembayaran pada transaksi tol untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari. "Di sektor pendidikan, saat ini juga sedang dikembangkan elektronifikasi pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penggunaan Cash Management System (CMS) yang berperan dalam memfasilitasi transaksi antara pihak sekolah dan mitranya, akan mendukung transparansi dan tata kelola pemanfaatan dana BOS serta membangun pelaporan yang dapat dipantau oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata dia.
 
Terkait dengan program elektronifikasi transaksi pembayaran pada transaksi tol, untuk wilayah Provinsi Bali, 100% Elektronifikasi Pembayaran di Jalan Tol Bali Mandara telah berhasil dilaksanakan sejak 1 Oktober 2017. Program tersebut menjadi percontohan secara nasional karena PT Jasamarga Bali Tol menjadi Badan Usaha Pengelola Jalan Tol yang pertama kali menerapkan 100% Non Tunai.  "Selanjutnya, pada saat ini kami sedang memfasilitasi Implementasi Elektronifikasi Pembayaran Parkir (E-PARKING) dengan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Kabupaten Tabanan yang segera di launching pada bulan Juni 2018. Kehadiran TPE di Kabupaten Tabanan akan menjadi TPE On Street yang pertama kali di Bali dan Nusa Tenggara dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/Kota lain," tuturnya seraya berharap agar ke depan dapat mendorong peningkatan akseptasi masyarakat terhadap kartu berlogo nasional dan menumbuhkan kebanggaan dengan bertransaksi menggunakan produk bangsa sendiri. Yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan transaksi non tunai domestik sehingga menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang.